Pilkada Banjarbaru 2024

Aditya-Said Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, Kini Muncul Petisi Minta KPU Anulir Putusan

Pasca pencalonan Aditya-Said di Pilkada Banjarbaru dibatalkan KPU. Kini muncul petisi perlawanan yang meminta KU membatalkan putusan itu

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
tangkap layar
Petisi penolakan diskualifikasi Aditya-Said di Pilkada Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dukungan terhadap pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah bermunculan di media sosial.

Setelah KPU Banjarbaru memutuskan pembatalan status Aditya-Said sebagai peserta Pilkada 2024, beredar petisi perlawanan.

Inti isi dari petisi tersebut meminta KPU Kota Banjarbaru dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan putusan mendiskualifikasi Aditya-Said.

"Masyarakat Banjarbaru dan Kalimantan Selatan mendukung KPU Kalimantan Selatan dan Kota Banjarbaru untuk menolak diskualifikasi kepada HM Aditya Mufti Ariffin sebagai calon wali kota Banjarbaru," tulis isi petisi.

Dalam petisi juga menyebut, pernyataan penolakan terhadap diskualifikasi Aditya-Said akan disampaikan kepada KPU Banjarbaru, KPU Kalsel, dan KPU RI.

Baca juga: KPU Banjarbaru Anulir Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada, Kubu Aditya-Said Pertimbangkan ke MA

Baca juga: KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said, Guru Besar Fisip ULM Sebut Ganggu Pilkada

Baca juga: Sosok Dahtiar, Ketua KPU Banjarbaru yang Diskualifikasi Aditya-Said dari Pilkada 2024

Jumlah tanda tangan yang dibuat dari laman petisionline.com itu terus bertambah. Hingga Sabtu (2/11/2024) pukul 8.26 Wita, sudah ada 5.874 tanda tangan petisi.

Ramainya memantik perhatian Antropolog dari Univesitas Lambung Mangkurat, Nasrullah. Menurutnya, pemantik itu biasanya terjadi karena narasi yang kuat dalam pengantar petisi.

Namun, kali ini justru kalimat pengantar petisi tersebut ditulis dengan bahasa sederhana dan hanya 24 kata.

"Artinya yang mengisi petisi sudah paham persoalan dari situasi yang terjadi," kata Nasrullah.

Ia menyebut, pemantik petisi dapat diketahui dari tanggapan publik sendiri atau pihak yang mengisi petisi.

Nasrullah menilai, petisi tersebut berpeluang menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada dua institusi, yakni penyelenggara dan pengawas pemilu terkait Pilkada Banjarbaru.

"Jika keputusan tersebut [diskualifikasi] terjadi, partisipasi publik dalam memilih akan rendah atau bisa beralih kepada kotak kosong," ujarnya.

Selain itu, Nasrullah menilai bahwa publik yang mengisi petisi dipantik kepada kesadaran ideologis untuk menyelamatkan demokrasi elektorat di Ibu Kota Provinsi Kalsel.

"Banyak yang sadar untuk menyelamatkan demokrasi yang harusnya berjalan dengan baik dengan adanya dua pasang kandidat. Alias bukan calon tunggal," katanya.

Jika jumlah tanda tangan di petisi tersebut terus bertambah, Nasrullah menilai fenomena politik di Banjarbaru bakal jadi perhatian nasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved