Pilkada Banjarbaru 2024

KPU Banjarbaru Anulir Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada, Kubu Aditya-Said Pertimbangkan ke MA

KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024

|
Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi/dok).
Iustrasi-Paslon Aditya-Said Abdullah didampingi istri, saat menyampaikan keterangan, usai mendaftar sebagai calon kepala daerah ke KPU Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Keputusan pembatalan disampaikan Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, Jumat (1/11/2024) sore.

Keputusan ini juga dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” katanya.

Penganuliran pencalonan Aditya-Said, menurut Dahtiar, sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan.

Sebelumnya Bawaslu Kalsel menyatakan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kalsel.

Menurut Bawaslu Kalsel, paslon nomor urut 2 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru tersebut diduga melakukan pelanggaran adminstratif sesuai Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada.

Berdasarkan rekomendasi itu, KPU Banjarbaru menilai Aditya-Said telah memenuhi unsur pelanggaran.

 “Kami juga melihat adanya pemenuhan unsur dari data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, sehingga mengeluarkan keputusan pembatalan ini,” kata Dahtiar.

Selanjutnya salinan surat keputusan disampaikan kepada paslon tersebut.

Keputusan KPU Banjarbaru dinilai Kuasa Hukum Aditya-Said, Deddy Prayitna , tergesa-gesa dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Seharusnya KPU Banjarbaru melakukan telaah atau kajian ulang, yang lebih komprehensif atas rekomendasi Bawaslu Kalsel.

Dalam memutuskan rekomendasi tersebut, menurut Deddy, KPU Banjarbaru hanya melaksanakan rapat pleno.

Padahal rekomendasi itu bisa dicek kembali karena banyak hal yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Apalagi keputusan yang diambil sangat ekstrem.

“Sepertinya KPU menelan mentah-mentah rekomendasi Bawaslu,” katanya, Jumat petang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved