Pilkada Banjarbaru 2024

KPU Banjarbaru Anulir Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada, Kubu Aditya-Said Pertimbangkan ke MA

KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024

|
Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi/dok).
Iustrasi-Paslon Aditya-Said Abdullah didampingi istri, saat menyampaikan keterangan, usai mendaftar sebagai calon kepala daerah ke KPU Banjarbaru. 

Mengenai perlawanan melalui Mahkamah Agung (MA), Deddy mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut.

Kendati demikian pihaknya  merasa sulit percaya terhadap penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru.

“Terus terang kami menjadi sangat ragu untuk terus mengikuti kontestasi,” ungkapnya.

Dia pun mempertanyakan pengumuman keputusan KPU Banjarbaru. Keputusan tersebut lebih dulu menyebar di media online pada Jumat dini hari. Sedangkan pihak Aditya-Said baru mendapat salinan SK setelah pengumuman.

“Bagaimana bisa bocor. Hal ini harus diketahui masyarakat, bahwa seperti inilah kredibilitas penyelengara Pemilu di Banjarbaru,” ungkapnya.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono, Darmawan Jaya Setiawan, menyatakan pembatalan Paslon Aditya-Said sepenuhnya kewenangan KPU dan Bawaslu.

Pihaknya akan menghormati keputusan tersebut,  yang tentunya berlandaskan peraturan perundang-undangan.

“Kami tetap fokus pada pemenangan Lisa-Wartono,” katanya.

Untuk diketahui masalah ini bermula saat Wartono melaporkan paslon nomor urut 2 ke Bawaslu Kalsel pada 21 Oktober 2024 melakukan pelanggaran Pilkada.

Dalam jumpa pers, Kamis (31/10), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalsel Muhammad Radini mengatakan telah melakukan kajian selama lima hari dan meminta keterangan serta klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

“Total ada 35 orang, yang terdiri atas pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor satu orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel dua orang,” tuturnya.

Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kalsel menilai adanya unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru.

Untuk diketahui Aditya sebelumnya merupakan Wali Kota Banjarbaru. Dia didampingi Wartono sebagai Wakil Wali Kota.

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menambahkan penjatuhan sanksi hanya dapat dilakukan KPU.

 “Hasil kajian sudah direkomendasikan kepada KPU Kalsel,” ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved