Berita Tabalong

Sewakan Kamar untuk Praktik Esek-esek, Perempuan Pemilik Warung di Tabalong Ditangkap Polisi

Gara-gara sewakan kamar untuk praktik prostitusi seorang wanita berusia 55 tahun diringkus Polres Tabalong, ini kata polisi

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong
Diduga dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUH Pidana,,MI (55), kini harus jalani proses hukum di Polreals Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,TANJUNG- Diduga dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUH Pidana, MI (55), kini harus jalani proses hukum di Polres Tabalong.

Modus dari perempuan yang merupakan warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong ini, dengan cara menyewakan kamar untuk praktik prostitusi atau esek-esek.

Dengan apa yang dilakukannya itulah, perempuan ini diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong di warung miliknya, Minggu (4/11/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Selasa (5/11/2024) menjelaskan, pelaku MI diamankan di warung miliknya yang berada di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.

"Saat ini pelaku MI sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," katanya.

Baca juga: Jadi Bandar Judi Togel, Perempuan 39 Tahun di Tabalong Diringkus Petugas, Lagi Santai di Warung

Baca juga: Gasak Tas Pengendara Perempuan, Pelaku Jambret di Tabalong Diringkus Polisi

Untuk barang bukti yang disita berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MI, 1 kartu ATM, 1 gawai, 2 sprei, uang tunai Rp100 ribu dan bukti transfer sebesar Rp750 ribu 

Dijelaskannya, dari pemeriksaan pelaku mengatakan kamar yang disewakannya itu berada di belakang bangunan warung miliknya.

Kamar-kamar itulah yang digunakan untuk melakukan prostitusi dan disewakan senilai 50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali digunakan untuk melakukan prostitusi.

Ulah pelaku ini ternyata diketahui warga dan karena keberatan ada praktik prostitusi maka hal itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong kemudian bergerak hingga akhirnya bisa mengamankan pelaku MI beserta barang bukti.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved