Breaking News

Pilkada Banjarbaru 2024

KPU Buka Peluang Gambar Aditya-Said Terpampang di Surat Suara saat Pencoblosan Pilkada Banjarbaru

Gambar Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah kemungkinan tetap terpampang pada surat suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Istimewa Tribun Jogjakarta
Ilustrasi Pilkada Kalsel 2024. 

Ada enam pokok laporan yang dilayangkan Wartono kepada Bawaslu Kalsel. Namun hanya dua yang dianggap terpenuhi berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait.

Bawaslu Kalsel sempat melakukan proses kajian selama lima hari, dengan memintai keterangan dan klarifikasi terhadap 35 orang terkait. Mereka terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta, saksi ahli yang dihadirkan terlapor satu orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel.

Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kalsel menilai adanya unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

Dalam Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan (3), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pada 28 Oktober 2024, Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kalsel.

Kemudian KPU Kalsel menindaklanjutinya dengan rekomendasi ke KPU Banjarbaru. Baru pada 31 Oktober lalu, Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 menyatakan pembatalan terhadap status pasangan calon Aditya-Said sebagai peserta Pilkada setempat.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved