Pilkada Banjarbaru 2024

KPU Buka Peluang Gambar Aditya-Said Terpampang di Surat Suara saat Pencoblosan Pilkada Banjarbaru

Gambar Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah kemungkinan tetap terpampang pada surat suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Istimewa Tribun Jogjakarta
Ilustrasi Pilkada Kalsel 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Meski telah didiskualifikasi, gambar Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah kemungkinan tetap terpampang pada surat suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024 saat hari pemungutan 27 November mendatang.

Hal ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka peluang tak akan mencetak ulang logistik surat suara Pilkada.

Alasannya lantaran waktu sudah mepet. Pemungutan suara menyisakan kurang tiga pekan.

Terkait rencana itu, Ketua KPU Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa angkat bicara. Ia mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.

Baca juga: Sorot Surat Suara di Banjarbaru Tak Dicetak Ulang, Mantan Komisioner KPU Kalsel : Berpotensi Cacat

Baca juga: Prabowo Hapus Utang UMKM, Dosen STIEI Banjarmasin : Pelaku Usaha Perlu Akses Permodalan & Pelatihan

"Iya memang ada kemungkinan tidak dicetak ulang. Kita tunggu juknis dari KPU RI," kata Andi Tenri, Rabu (6/11/2024).

Jika surat suara tak dicetak ulang, KPU membuka opsi dengan cara memberi pengumuman di tempat pemungutan suara (TPS) oleh panitia pemungutan suara (PPS) ihwal adanya calon dalam surat suara yang pencalonannya dibatalkan.

Sebagai pengingat, KPU Banjarbaru telah membatalkan status pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai peserta Pilkada kota setempat.

Sebelumnya, Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi lebih dulu kepada KPU Kalsel.

Aditya-Said dinilai telah melakukan pelanggaran administratif sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Yakni penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon.

Lebih spesifiknya yaitu Aditya-Said Abdullah dinyatakan melakukan pelanggaran, karena telah memakai tagline 'Juara' pada Pilkada 2024.

Juara merupakan akronim dari Maju, Agamais dan Sejahtera. Tagline ini digunakan Aditya bersama Wartono di Pilkada sebelumnya.

Slogan ini yang kemudian mereka gunakan saat terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru untuk menamai sejumlah program pemerintahan. Dua di antaranya yakni program angkutan ‘Juara’ dan bakul ‘Juara’.

Bakul ‘Juara’ merupakan bantuan untuk anak-anak tak mampu yang berjalan sejak 2023. Sedang angkutan ‘Juara’ adalah moda transportasi pengumpul, yang baru diluncurkan September 2023.

Masalah ini bermula saat Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono melaporkan Aditya-Said ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada 21 Oktober lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved