Pilkada Banjarbaru 2024

Sorot Surat Suara Pilkada Banjarbaru Tak Dicetak Ulang, Mantan Komisioner KPU Kalsel : Potensi Cacat

Rencana surat suara di Pilkada Banjarbaru yang tak dicetak ulang menjadi sorotan mantan komisioner KPU Kalsel

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Alat peraga kampanye Lisa Halaby-Wartono dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah terpampang di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, Rabu (6/11/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Rencana surat suara di Pilkada Banjarbaru yang tak dicetak ulang menjadi sorotan mantan komisioner KPU Kalsel, Prof Bachruddin Ali Akhmad.

Menurutnya, surat suara termasuk hal penting dalam pemungutan suara.

Guru besar FISIP Universitas Lambung Mangkurat itu menekankan, logistik surat suara tidak boleh cacat.

"Jika isinya sudah tidak sesuai artinya surat suara tersebut bisa dikatakan cacat. Sehingga tidak bisa digunakan untuk memungut pemilih," katanya, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Foto Aditya-Said Bakal Masih Ada di Surat Suara Pilkada Banjarbaru, KPU Bicara Pembatalan Paslon

Baca juga: Senasib Aditya di Banjarbaru, KPU Batalkan Pencalonan Abdul Faris Sebagai Cagub Papua Barat Daya

Bila KPU tetap memaksakan suara yang dihasilkan dari surat suara cacat, hasilnya juga tidak sah.

"Karena itu keberadaan surat suara yang standar adalah sebuah keniscayaan," tegas Bachruddin.

Jika KPU RI berdalih tidak bisa mengejar waktu untuk mencetak ulang, Bachruddin menyarankan agar proses tersebut dilimpahkan ke KPU di daerah dengan sisa waktu pelipatan dan distribusi.

Persoalannya, kata dia, pelimpahan tersebut memerlukan keputusan yang diambil dari pimpinan KPU RI, sehingga diperlukan surat pelimpahan.

"Kemudian jika terjadi pelimpahan, sebaiknya langsung KPU daerah yang melaksanakan, yang menerima pelimpahanya. Misal jika kabupaten yang melaksanakan, jangan KPU provinsi yang menerima pelimpahan," ujarnya.

Untuk mengejar waktu pencetakan, Bachruddin menyarankan agar ada keterlibatan beberapa pihak ketiga. Hal ini dimungkinkan atau tidak oleh aturan.

"Jika tidak, itupun perlu diskresi oleh sekretaris KPU Pusat," tukasnya.

Baca juga: Aditya-Said Didiskualifikasi Sebagai Paslon Pilkada Banjarbaru, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel

Di sisi lain, Bachruddin menekankan agar KPU memberikan sosialisasi terkait hal tersebut. Jika memang surat suara tak dicetak ulang, masyarakat mesti diberikan pemahaman sejak sekarang.

"Sehingga dengan waktu sekitar 20 hari ini, pemilih sudah paham. Dengan demikian, pada hari H itu tidak perlu diumumkan secara lisan. Paling-paling perlu satu spanduk yang mengingatkan perubahan tersebut," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved