Pilkada Banjarbaru 2024

Aditya-Said Didiskualifikasi Sebagai Paslon Pilkada Banjarbaru, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel

KPU Kalsel mengonfirmasi kabar pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI/DOK
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel), Andi Tenri Sompa mengonfirmasi terkait pembatalan paslon Aditya-Said di Pilkada Banjarbaru 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengonfirmasi kabar pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan keputusan yang diambil KPU Banjarbaru tersebut sesuai rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.

"Sebelumnya KPU Kalsel sudah menelaah, sebelum merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk memutuskan," kata Andi Tenri yang berada di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Andi menyebut, pihaknya berhak menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kalsel.

Baca juga: Pasca KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah, Kuasa Hukum Buka Suara 

Baca juga: KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah , Ini Alasannya

Hal itu berdasarkan PKPU 15  Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016.

"Intinya kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,” tukasnya.

Andi Tenri juga mempersilakan Aditya-Said untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN jika tak terima dengan keputusan pembatalan.

Lantas, bagaimana dengan nasib surat suara Pilkada Kota Banjarbaru yang sudah selesai dicetak?

Andi Tenri mengaku segera berkoordinasi dengan KPU RI.

Baca juga: Paslon Pilkada Banjarbaru Ovie-Said Dilaporkan Wartono, Bawaslu Kalsel Buka Suara

Sementara itu, surat suara Pilkada untuk Kota Banjarbaru dan daerah lain di Kalsel dijadwalkan tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu (2/11/2024) besok pukul 17.30 Wita.

Keesokan harinya, dilakukan proses bongkar dari kontainer ke tiga mobil box untuk didistribukan ke kabupaten/kota.

Surat suara Pilkada yang dicetak oleh PT Gramedia Bekasi, Jawa Barat itu meliputi Balangan, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, Banjarbaru, serta Pilgub Kalsel.

Surat suara Pilkada yang dicetak oleh PT Gramedia Bekasi, Jawa Barat itu meliputi Balangan, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, Banjarbaru, serta Pilgub Kalsel.

Bawaslu Buka Suara

Sebelumnya, pasangan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah Alkaf terancam didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Pasangan calon nomor urut 2 tersebut diduga melakukan pelanggaran administratif sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved