Pilkada Banjarbaru 2024
Aditya-Said Didiskualifikasi Sebagai Paslon Pilkada Banjarbaru, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel
KPU Kalsel mengonfirmasi kabar pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengonfirmasi kabar pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan keputusan yang diambil KPU Banjarbaru tersebut sesuai rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.
"Sebelumnya KPU Kalsel sudah menelaah, sebelum merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk memutuskan," kata Andi Tenri yang berada di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Andi menyebut, pihaknya berhak menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kalsel.
Baca juga: Pasca KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah, Kuasa Hukum Buka Suara
Baca juga: KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah , Ini Alasannya
Hal itu berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016.
"Intinya kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,” tukasnya.
Andi Tenri juga mempersilakan Aditya-Said untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN jika tak terima dengan keputusan pembatalan.
Lantas, bagaimana dengan nasib surat suara Pilkada Kota Banjarbaru yang sudah selesai dicetak?
Andi Tenri mengaku segera berkoordinasi dengan KPU RI.
Baca juga: Paslon Pilkada Banjarbaru Ovie-Said Dilaporkan Wartono, Bawaslu Kalsel Buka Suara
Sementara itu, surat suara Pilkada untuk Kota Banjarbaru dan daerah lain di Kalsel dijadwalkan tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu (2/11/2024) besok pukul 17.30 Wita.
Keesokan harinya, dilakukan proses bongkar dari kontainer ke tiga mobil box untuk didistribukan ke kabupaten/kota.
Surat suara Pilkada yang dicetak oleh PT Gramedia Bekasi, Jawa Barat itu meliputi Balangan, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, Banjarbaru, serta Pilgub Kalsel.
Surat suara Pilkada yang dicetak oleh PT Gramedia Bekasi, Jawa Barat itu meliputi Balangan, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, Banjarbaru, serta Pilgub Kalsel.
Bawaslu Buka Suara
Sebelumnya, pasangan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah Alkaf terancam didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Pasangan calon nomor urut 2 tersebut diduga melakukan pelanggaran administratif sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Aditya-Said
KPU Kalsel
Andi Tenri Sompa
Bawaslu Kalsel
Pilkada Banjarbaru 2024
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Aditya Mufti Arifin
Said Abdullah
TribunBreakingNews
Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
![]() |
---|
Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.