Pilkada Banjarbaru 2024

Aditya-Said Didiskualifikasi Sebagai Paslon Pilkada Banjarbaru, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel

KPU Kalsel mengonfirmasi kabar pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI/DOK
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel), Andi Tenri Sompa mengonfirmasi terkait pembatalan paslon Aditya-Said di Pilkada Banjarbaru 2024. 

"Persiapan maupun waktu peresmian ditentukan oleh Dinas Perhubungan. Saat Launching, pelapor yang notabene sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru juga termasuk dalam daftar undangan acara tersebut," jelasnya.

Selanjutnya mengenai penyaluran bantuan bertuliskan Bakul Juara ujar Aditya dilaksanakan oleh Dinas Sosial.

Sehingga menurutnya berkaitan dengan pengadaan Bakul Juara serta penulisan kata "JUARA" pada bakul tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Sosial Kota Banjarbaru, sesuai dengan Tagline Pemerintah Kota Banjarbaru.

Dijelaskan Aditya, bantuan Bakul Juara itu diberikan kepada 12 yayasan anak terlantar sebagai, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

"Jadi bukan kepada perorangan masyarakat. Kami menyerahkan bantuan atas permintaan dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Banjarbaru. Pelapor juga demikian. Pelapor Wartono selaku Wakil Wali Kota juga pernah melakukan penyerahan bantuan bakul Sembako Juara," ungkapnya.

Berdasarkan sejumlah fakta tersebut, Aditya menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada pihaknya, pada prinsipnya tidak merugikan kedua Paslon.

Sebab Pelapor dan Terlapor merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif saat ini (2021-2025).

"Program-program pemerintah yang dijalankan dengan menggunakan Tagline Juara adalah program pemerintah, yang sudah terencana, kami hanya menjalankan tugas progran dan kegiatan sebagai Wali Kota," ucapnya.

Aditya juga menilai, bahwa Wartono telah keliru menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi, bukan ke Bawaslu Banjarbaru.

“Karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap, bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pilkada Banjarbaru. Ini jelas terjadi abuse of power dan melampui kewenangan Bawaslu Provinsi," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved