Pilkada Banjarbaru 2024

Aditya-Said Didiskualifikasi Sebagai Paslon Pilkada Banjarbaru, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel

KPU Kalsel mengonfirmasi kabar pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI/DOK
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel), Andi Tenri Sompa mengonfirmasi terkait pembatalan paslon Aditya-Said di Pilkada Banjarbaru 2024. 

Sesuai aturan, rekomendasi harus ditindaklanjuti KPU Kalsel maksimal tujuh hari kalender.

"Status laporan dengan register 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 telah ditetapkan dan dituangkan ke dalam formulir model A.17 pada tanggal 28 Oktober 2024, status laporan ditindaklanjuti dengan instansi tujuan KPU Kalsel," tambahnya.

Penjelasan Aditya

Sebelumnya, Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kalsel, perihal pembatalan Pasangan Calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah sebegai peserta Pilkada 2024.

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 tersebut, dinilai telah melakukan pelanggaran administratif sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Yakni penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon.

Lebih spesifiknya yaitu Aditya-Said Abdullah dinyatakan melakukan pelanggaran, karena telah memakai tagline 'JUARA' pada Pilkada 2024.

"Dinyatakan melakukan pelanggaran berkaitan dengan penggunaan Tagline Juara, pada program angkutan feeder dan bakul bakti sosial," kata Aditya, Kamis (31/10/2024).

Dijelaskan Aditya bahwa Tagline JUARA yang dimaksud oleh Pelapor adalah "BANJARBARU
JUARA".

Tagline tersebut, ujar Aditya, merupakan kepanjangan (akronim) dari Banjarbaru maJU Agamis sejahteRA, dengan beberapa progam unggulan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota pada Pemerintahan Aditya-Wartono. 

Sedangkan menurutnya, tagline yang digunakan oleh Paslon 02 adalah 'KERJA NYATA SEMAKIN JUARA' yang memiliki arti dan konotasi berbeda dari 'BANJARBARU JUARA'. 

Tagline 'KERJA NYATA SEMAKIN JUARA' tersebut jelas Aditya telah didaftarkan dan diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru, sebagai syarat dalam pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Tagline tersebut menurutnya telah memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana yang sudah diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru, disertai Alat Peraga Kampanye yang mencantumkan tagline tersebut.

"Selain itu, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang Tagline Peserta Pilkada sama dengan Pemerintah Kota," ujarnya.

Penggunaan nama Angkutan Juara saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru juga menurut Aditya memiliki arti yang berbeda.

Dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Nomor: 551/156/Dishub/2024, tentang Inovasi Layanan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, dijelaskan penyebutan Angkutan JUARA memiliki arti Angkutan Maju Warga Sejahtera. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved