KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Hasil Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor vs KPK Segera Diumumkan, ini Fakta-faktanya

hasil putusan sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin KPK paling lambat diumumkan hari Minggu ini, ini fakta menariknya

|
Editor: Rahmadhani
Banjarmasin Post Group/Apunk
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor alias Paman Birin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejumlah fakta menarik berhasil terungkap menjelang pengumuman hasil putusan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Jumat (8/11/2024) adalah hari kelima sidang praperadilan dimana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Sesuai perundang-undangan, dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus. Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon.

Sidang praperadilan perdana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melawan KPK sendiri digelar sejak Senin (4/11/2024) sudah berjalan lima hari dengan dipimpin hakim tunggal Afrizal Hadi.

Artinya, hasil putusan sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang berisi gugatan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK akan diumumkan PN Jakarta Selatan paling lambat dua hari kerja lagi.

Informasi terhimpun, hasil putusan sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin akan diumumkan hakim pada Selasa (12/11/2024) nanti.

Apa saja fakta-fakta menarik menjelang diumumkannya hasil sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalsel, berikut daftarnya:

Baca juga: Pemprov Kalsel Resmi Putus Kontrak Tiga Proyek OTT KPK, Dinas PUPR Ungkap Alasannya

Baca juga: Tak Cuma KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Juga Dicari Kemendagri, ini Permintaan Bima Arya

Bukti dari KPK

Sebelumnya, KPK mengatakan, telah menyampaikan bukti permulaan yang sah dalam penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke pengadilan.

Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bukti-bukti tersebut disampaikan KPK dalam sidang lanjutan Praperadilan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

"KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB di antaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP," kata Budi dalam keterangannya, Rabu dikutip dari Kompas.com.

Budi mengatakan, KPK juga menyampaikan bukti terkait Sahbirin Noor melarikan diri, sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selain itu, KPK juga menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov. Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikannya," ujarnya.

4 orang yang terjaring OTT di Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). Keempatnya sudah langsung mengenakan rompi kuning saat turun dari mobil. Akhirnya total ada 7 tersangka termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin.
4 orang yang terjaring OTT di Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). Keempatnya sudah langsung mengenakan rompi kuning saat turun dari mobil. Akhirnya total ada 7 tersangka termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Disebut Melarikan Diri 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved