KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Hasil Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor vs KPK Segera Diumumkan, ini Fakta-faktanya

hasil putusan sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin KPK paling lambat diumumkan hari Minggu ini, ini fakta menariknya

|
Editor: Rahmadhani
Banjarmasin Post Group/Apunk
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor alias Paman Birin. 

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Sahbirin Noor alias Paman Birin, melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober.

Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024) dikutip dari Tribunnews.

Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.

Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.

"Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” lanjut Indah.

Indah juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.

Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," tambah Indah.

Pengacara Tak Tahu

Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.

Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.

Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.

"Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur," ungkap Soesilo.

KPK Yakin Praperadilan Gubernur Kalsel Tak Sah

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved