Tajuk
Menanti Kemunculan Paman Birin
HINGGA kini keberadaan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor masih belum diketahui. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dia kabur
HINGGA kini keberadaan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor masih belum diketahui. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dia kabur usai ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2024 lalu.
KPK pun mengaku sudah mencari ke beberapa tempat namun belum menemukan sang gubernur yang biasa disapa Paman Birin itu. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan akan berkoordinasi dengan KPK dan Polri untuk mencari keberadaan Sahbirin Noor.
KPK pun telah mengajukan secara resmi pencegahan dan pencekalan (cekal) keluar negeri terhadap Paman Birin. Surat sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 7 Oktober 2024.
Paman Birin ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan penerimaan suap dan/atau gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kalsel, pada Minggu (6/10). Namun dari tujuh tersangka, hanya dirinya yang tidak tampak saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Harumkan Daerah Lewat Tari
Baca juga: Tim Gabungan Razia Rutan Barabai, Begini Hasilnya
Belakangan, PamanBirin justru mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan. Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Kini praperadilan masih bergulir walau dia tak hadir.
Untuk mencari keberadaan Sahbirin Noor, KPK bahkan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ketua RT. Namun, sampai kemarin masih belum ada kejelasan.
Sementara itu Kuasa Hukum Paman Birin. Soesilo Ari Wibowo menegaskan Sahbirin Noor tidak kabur, tapi hanya menenangkan diri. Terlebih menurutnya KPK tidak pernah memanggil Sahbirin Noor sebagai tersangka secara patut.
Kini masyarakat Kalsel menanti hasil akhir praperadilan yang masih bergulir. Apakah akan diterima atau ditolak. Masyarakat Kalsel juga sangat menunggu kehadiran Paman Birin dalam menghadapi kasus yang membelitnya saat ini.
Sebab, bagaimana pun sangkaan kasusnya sangat serius. Suap dan/atau gratifikasi di kalangan pejabat negara merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Tindakan ini sangat tercela karena memiliki dampak yang sangat merugikan negara dan masyarakat, serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Tindakan ini juga dapat menciptakan budaya yang memandang sebelah mata nilai-nilai seperti kejujuran, integritas, dan tanggung jawab, serta memperburuk ketidakadilan sosial. Korupsi juga dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.