Tajuk

Momentum Hasil Praperadilan

HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hadi, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan

Editor: Edi Nugroho
Kompas.com
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi saat dalam sidang Pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melawan KPK, Selasa (12/11/2024). 

HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hadi, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Dalam putusannya, penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalsel dinyatakan tidak sah. Hakim Afrizal menyatakan penetapan tersangka Sahbirin tidak berdasar hukum. Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024 lalu. Dia diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

Paman Birin pun sempat dinyatakan melarikan diri oleh KPK. Namun, menjelang sidang putusan praperadilan, Paman Birin muncul di kantor Pemprov Kalsel dan memimpin apel pagi pada peringatan hari Pahlawan, Senin (11/11).

Baca juga: Perlu Tiga Bulan Hasilkan Busana,  Dua Siswi SMKN 4 Banjarmasin Pamer Karya di Jakarta

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sempat Dicari KPK Sebelum Putusan Praperadilan

Hasil ini pastinya ditanggapi beragam oleh masyarakat, baik yang pro dan kontra. Terlepas dari itu, semua pihak harus menghormati semua proses hukum yang berlangsung.

Namun, praperadilan ini hanya sebagian dari proses hukum terhadap kasus OTT yang dilakukan KPK di Dinas PUPR Kalsel itu. Proses pengembangan kasus ini masih dilakukan KPK. Buktinya, beberapa pihak masih ada yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Terlepas ada kaitan atau tidaknya kasus itu dengan Paman Birin, masyarakat Banua tentu berharap hal itu tetap diusut tuntas. Sehingga, siapa saja yang terlibat di dalamnya harus bertanggung jawab.

Diharapkan, dengan tuntasnya kasus itu, bisa memberi shock therapy bagi pelaksana pemerintahan di Banua ke depannya. Apalagi, sudah beberapa kali pejabat di Kalsel yang akhirnya masuk bui karena OTT KPK.

Bukan hanya itu, tuntasnya kasus ini bisa membuat pelaksana pemerintah bekerja sesuai koridor yang ada. Dengan begitu, impian pemerintahan bersih pun bisa terkabulkan. Selain itu, bagi KPK juga bisa membuktikan masih bertaji dalam menuntaskan kasus-kasus di negeri ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Akhir Bahagia

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved