KPK Panggil Paman Birin
KPK Panggil Sahbirin Noor untuk Diperiksa Hari ini dalam Kapasitas Sebagai Gubernur Kalsel
KPK memanggil Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam kapasitas sebagai Gubernur Kalsel hari ini terkait OTT di Dinas PUPR Kalsel.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu.
Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut kini telah ditahan KPK.
Mereka adalah:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL)
Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL)
Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD)
Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB)
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sahbirin Noor Abaikan Panggilan, KPK Buka Peluang Jemput Paksa si Mantan Gubernur Kalsel |
![]() |
---|
KPK Singgung Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Masih Belum Hadir, soal Pencarian ini Kata Tessa |
![]() |
---|
Usai Paman Birin Mangkir, Giliran Ketua DPRD Kalsel Supian HK Dipanggil KPK |
![]() |
---|
Tak Hanya Minta Paman Birin Untuk Jadi Saksi, KPK Juga Panggil Ketua DPRD Kalsel |
![]() |
---|
Sorot Putusan Praperadilan Sahbirin Noor, Capim KPK Nilai Memalukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.