Tajuk
Bahaya Limbah Medis
Ditreskrimsus Polda Kalsel menggrebek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah medis
BANJARMASINPOST.CO.ID - KABAR mengejutkan datang dari temuan jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ditreskrimsus Polda Kalsel menggrebek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah medis, Senin (18/11/2024), di Jalan A Yani KM 11,700 Kecamatan Kertak Hanyar, tepatnya di Jalan Tatah Cina Kompleks Pesona Modern RT 01 RW 01, Banjar.
Ini tentu mengejutkan sekaligus memprihatinkan. Limbah medis yang mestinya dimusnahkan, karena mengandung bahan infeksius seperti adanya kuman, virus atau bakteri yang menempel di alat-alat tersebut, hanya ditimbun dengan tanah.
Tentu ini jauh dari kata standar karena limbah medis termasuk sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Dari informasi sementara, limbah medis tersebut harusnya dibawa ke Banten untuk dimusnahkan.
Dari sini muncul pertanyaan. Pertama, apakah tidak ada fasilitas untuk memusnahkan limbah medis di Kalsel. Mengingat cukup banyak fasilitas layanan kesehatan dari poliklinik, puskesmas, laboratorium hingga rumah sakit.
Kedua, kalaupun harus dibawa ke luar Kalsel karena ketiadaan fasilitas, lalu siapa yang harus bertanggung jawab mengawal, atau sederhananya memastikan limbah tersebut sampai ke Banten.
Dua hal ini tentu harus diselesaikan terlebih dahulu, selain tentunya mengungkap motif dan tindak kriminal dari para pelaku.
Mengenai ketiadaan fasilitas pemusnahan limbah medis, bila itu benar, sepertinya pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran khusus. Paling tidak untuk fasilitas layanan kesehatan berstatus milik pemerintah.
Ada tanggung jawab bahwa sarana kesehatan tidak hanya memberikan fasilitas pengobatan, tetapi juga fasilitas mencegah penyebaran penyakit. Mungkin anggaran yang diperlukan akan sangat besar, tetapi tanggung jawab itu tak bisa diabaikan.
Atau yang paling gampang, permudah perizinan untuk sarana insinerator agar pemusnahan limbah medis selesai di tingkat RS.
Selanjutnya untuk transporter, atau perusahaan yang bertanggung jawab membawa limbah medis harus juga diberikan sanksi tegas. Bila perlu pencabutan izin, karena tindakan yang dilakukan membahayakan keselamatan publik.
Semua harus sadar akan bahaya limbah medis ini, karena bukan semata sampah yang bisa dibuang begitu saja. Ada potensi kita justru terpapar penyakit dari limbah tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tajuk-Mudik-Bijak.jpg)