Kriminalitas di Kalbar

Jadi Korban TPPO, Gadis di Singkawang Kalbar Ini Dijual Pacar Sendiri, Segini Tarifnya Sekali Kencan

Gadis belasan tahun di Singkawang, dijual oleh pacarnya sendiri kepada hidung belang dengan tarif sekali kencan Rp 600 ribu

Editor: Hari Widodo
Humas Polres Singkawang
Satreskrim Polres Singkawang menggelar Pers Release Pengungkapan kasus tindak Pidana Perdagangan Orang di Ruang Sat Reskrim Polres Singkawang, Rabu 20 November 2024.   

Polres Singkawang memberikan pasal berlapis kepada tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp200 juta.

"Dan kita lapis lagi dengan Pasal 12 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Milyar," Pungkasnya. 


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Sat Reskrim Polres Singkawang Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved