Kriminalitas di Kalbar
Jadi Korban TPPO, Gadis di Singkawang Kalbar Ini Dijual Pacar Sendiri, Segini Tarifnya Sekali Kencan
Gadis belasan tahun di Singkawang, dijual oleh pacarnya sendiri kepada hidung belang dengan tarif sekali kencan Rp 600 ribu
Editor:
Hari Widodo
Humas Polres Singkawang
Satreskrim Polres Singkawang menggelar Pers Release Pengungkapan kasus tindak Pidana Perdagangan Orang di Ruang Sat Reskrim Polres Singkawang, Rabu 20 November 2024.
Polres Singkawang memberikan pasal berlapis kepada tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp200 juta.
"Dan kita lapis lagi dengan Pasal 12 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Milyar," Pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Sat Reskrim Polres Singkawang Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tags
pria hidung belang
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Polres Singkawang
anak di bawah umur
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Berita Terkait: #Kriminalitas di Kalbar
| Bawa Paksa Motor Pengunjung Danau Sebedang Kalbar, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi |
|
|---|
| Buru Pencuri Motor, Tak Sengaja Personel Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang Dapati Sabu di Ruko Ini |
|
|---|
| Curi Uang dan Handphone dari Jok Motor, Dua Pria Ini Diringkus Personel Polsek Pontianak Selatan |
|
|---|
| Jadi Korban Penusukan, Personel Polres Sintang Kalbar Dilarikan ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Mertua di Ketungau Hulu Sintang Kalbar Tewas Dihabisi Menantu, Ini Motif Pelaku Saat Serahkan Diri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.