Pilkada Banjar 2024

Pilkada Banjar Memanas: Setelah Melaporkan, Kini Tamliha-Habib yang Dilaporkan

giliran pasangan calon nomor urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, yang dilaporkan ke Bawaslu Kalsel oleh satu warga Banjar

Foto Tangkapan Layar Youtube KPU Banjar
(kiri) Saidi Mansyur-Said Idrus dan Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim (kanan) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Suhu politik di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, semakin memanas menjelang Pilkada.

Setelah beberapa kali melaporkan dugaan pelanggaran terhadap lawannya, kini giliran pasangan calon nomor urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan.  

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga Kabupaten Banjar berinisial MW, tepat satu pekan sebelum hari pemungutan suara.

Dalam laporan bernomor 004/PL/PB/Prov/22.00/XI/2024, MW menuduh adanya pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.  

Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, kepala desa, atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda hingga Rp6 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 188.  

Baca juga: DPRD Proses Pengganti Sahbirin Noor, Muhidin Jadi Plt Gubernur Kalsel Per 25 November 2024

Baca juga: 2 ASN Dinas PUPR Dikabarkan Berbuat Mesum di Toilet Disabilitas, Pjs Wali Kota Banjarbaru Buka Suara

MW mengklaim laporannya didasarkan pada fakta dan bukti yang cukup. “Kami melaporkan Calon Bupati dan Wakil Bupati ST, HAB, serta pihak-pihak yang terlibat berdasarkan fakta dan dua alat bukti yang kuat,” ujar MW.  

Dia juga menegaskan bahwa laporan tersebut murni merupakan inisiatif pribadinya. “Demi mewujudkan demokrasi yang substansial, para saksi menyarankan saya untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.

MW menyatakan, bukti-bukti tersebut telah disertakan kepada Bawaslu Provinsi Kalsel, karena kegiatan yang dimaksud diduga mengandung unsur yang menguntungkan salah satu calon.  

Di sisi lain, Kuasa Hukum Tamliha-Habib, Muhammad Rusdi, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi laporan tersebut.

“Kami belum membaca isi laporan secara utuh. Namun, jika memang ada laporan, kami siap menghadapinya,” ujar Muhammad Rusdi ketika dihubungi oleh Banjarmasin Post.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono membenarkan adanya laporan terbaru terkait dugaan pelanggaran di Pilkada Banjar. Namun, ia menyatakan bahwa laporan tersebut mesti ada perbaikan terkait syarat formil dan materiil.

"Lebih rinci bisa konfirmasi kepada divisi yang berwenang, saya sedang ada kegiatan di luar kota," katanya, Jumat (22/11/2024).

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini yang menangani perkara ini, belum merespons upaya konfirmasi Banjarmasin Post.

Sebelumnya, tim Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim beberapa kali melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana Saidi Mansyur-Said Idrus.

Namun, laporan tersebut selalu rontok, karena dianggap tak terbukti.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved