Pilkada Banjarbaru 2024
Warga Bisa Gugat Pilkada Tanpa Kotak Kosong di Banjarbaru, Begini Caranya
Aktivis, advokat, dan masyarakat sipil membentuk Tim Banjarbaru Hanyar sebagai respons terhadap Pilkada Banjarbaru 2024 yang dianggap tidak demokratis
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Sejumlah aktivis, advokat, dan masyarakat sipil membentuk Tim Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) sebagai respons terhadap Pilkada Banjarbaru 2024 yang dianggap tidak demokratis.
Tim ini dipimpin oleh Muhammad Pazri dan Kisworo Dwi Cahyono dengan tujuan memperjuangkan kedaulatan suara rakyat dan mengembalikan marwah demokrasi Banjarbaru.
"Maksud pembentukan posko ini adalah untuk mengembalikan nilai demokrasi di Banjarbaru serta memperjuangkan hak suara rakyat," ujar Muhammad Pazri, Koordinator Tim Banjarbaru Hanyar, Jumat (29/11/2024).
Tim ini telah menyiapkan langkah-langkah advokasi, termasuk upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU terkait penetapan perolehan suara.
Baca juga: Pemilih Pilkada Banjarbaru Bingung, KPU Tak Sediakan Kotak Kosong
Baca juga: Suara Tidak Sah Mendominasi Pilkada Banjarbaru 2024, Ini Kata KPU Soal Perhitungannya
Posko pengaduan juga dibuka bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Posko beroperasi dari 29 November hingga 8 Desember 2024, pukul 09.00–15.00 Wita, di dua lokasi: Banjarmasin dan Banjarbaru.
"Syarat pengaduan meliputi scan atau fotokopi KTP, pengisian formulir yang dapat diakses melalui tautan [bit.ly/formpengaduanpilkadabjb](https://bit.ly/formpengaduanpilkadabjb), serta bukti pendukung berupa foto atau video terkait pelanggaran Pilkada," jelas Pazri.
Sebagai informasi, Pilkada Banjarbaru 2024 hanya diikuti satu pasangan calon resmi, Lisa Halaby dan Wartono. Tetapi, dalam surat suara yang digunakan pada 27 November, terdapat dua kolom pasangan calon: Lisa-Wartono dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Pasangan Aditya-Said sebelumnya didiskualifikasi oleh Bawaslu Kalsel karena pelanggaran UU Pilkada. Namun, keputusan tersebut dikeluarkan terlalu dekat dengan hari pemungutan suara, sehingga KPU Banjarbaru tidak sempat mencetak ulang surat suara.
Baca juga: Hasil Pilkada Banjarbaru 2024, Suara Tidak Sah Unggul dari Lisa Halaby di Sejumlah Lokasi TPS
Sesuai pedoman KPU, suara untuk Aditya-Said dinyatakan tidak sah.
Menariknya, jumlah suara tidak sah ini jauh melebihi suara yang diperoleh Lisa-Wartono. Bahkan, hasil quick count yang beredar di media sosial menunjukkan suara tidak sah mencapai 68 persen.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
kotak kosong
Pilkada Banjarbaru 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Lisa-Wartono
Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah
Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
![]() |
---|
Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.