Pilkada Banjarbaru 2024

Diajukan Rabu Ini, Pilkada Banjarbaru 2024 Diadukan ke Mahkamah Konstitusi 

Bakal ada sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kota ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan rencananya diajukan pada Rabu (4/12).

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Istimewa Tribun Jogjakarta
Ilustrasi Pilkada Kalsel 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARBARU - Pakar hukum tata negara asal  Kota Banjarbaru, Denny Indrayana, mengungkapkan bakal ada sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kota ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan rencananya diajukan pada Rabu (4/12).

“Siapa yang akan menjadi pemohon dan rincian lainnya akan dijelaskan kemudian,” kata Denny dari Pekalongan, Selasa (3/12).

Berdasarkan Pasal 157 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, permohonan sengketa ke MK harus diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan hasil perolehan suara. KPU Kota Banjarbaru mengumumkan hasil rekapitulasi pada Senin (2/12) malam.

Denny menyatakan gugatan ini adalah bentuk perlawanan hukum warga mengenai kondisi demokrasi ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca juga: Pleno Terbuka Kabupaten: Muhidin Raih 84,85 Persen untuk Pilgub di HSS, Acil Odah Hanya 15,15 Persen

Baca juga: Kejari HSU Musnahkan Puluhan Gram Sabu hingga Kosmetik Ilegal 

Bersama Mantan Komisioner Komnas HAM Hairansyah, Denny akan mengadukan dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Denny juga mengungkapkan rencana pelaporan dugaan tindak pidana pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

 “Kami juga akan mengajukan uji materi Peraturan KPU. Peraturan mana yang akan diuji, tunggu tanggal mainnya,” tambahnya.

Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 menjadi sorotan karena hanya diikuti satu pasangan calon yakni Erna Lisa Halaby-Wartono. Namun di surat suara saat pencoblosan 27 November, juga ada paslon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Padahal paslon telah didiskualifikasi KPU Banjarbaru. Diskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel melalui KPU Kalsel.

KPU Banjarbaru tidak mencantumkan kotak kosong sebagai pengganti dengan alasan tidak memiliki waktu untuk mencetak ulang surat suara. Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor

Nomor 1774 Tahun 2024, KPU Banjarbaru hanya mengakui suara yang diraih paslon Lisa-Wartono. Sedangkan pencoblosan ke gambar Aditya-Said dinyatakan tidak sah.

Berdasarkan pleno KPU Banjarbaru, total perolehan suara sah Lisa-Wartono sebanyak 36.135. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 78.736.

“Penetapan hasil perolehan suara ini sudah disepakati oleh seluruh pihak, baik dari saksi Paslon dan Bawaslu,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar.

KPU Banjarbaru juga telah menyelesaikan perhitungan suara untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel. Perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Muhidin-Hasnur sebanyak 91.649.  Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Raudatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan 14.251 suara.

“Hasil ini kami tanyakan saksi paslon untuk disesuaikan dan mereka sudah menyatakan sama.” kata Dahtiar usai rapat pleno.

Berkas hasil rekapitulasi dan logistik pemilu selanjutnya dibawa ke Kantor KPU Kalsel di Banjarmasin untuk direkapitulasi di tingkat provinsi.  (msr/mel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved