Pilkada Banjarbaru 2024
Sorot Hasil Pilkada Banjarbaru 2024, Bawaslu RI Harap DPR RI Revisi Undang-undang
Polemik hasil Pilkada Banjarbaru yang sepenuhnya dimenangkan calon tunggal 100 persen menjadi refleksi penting bagi sistem pemilu di Indonesia.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Polemik hasil Pilkada Banjarbaru yang sepenuhnya dimenangkan calon tunggal 100 persen menjadi refleksi penting bagi sistem pemilu di Indonesia.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan situasi tersebut terjadi karena KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu sesuai norma dan regulasi yang ada.
Menurut Lolly, revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sangat dibutuhkan untuk mengatasi kekosongan aturan yang berpotensi menimbulkan kerumitan serupa.
"Mudah-mudahan saja para wakil rakyat yang ada di DPR kemudian memang memprioritaskan benar-benar untuk melakukan revisi," ujar Lolly kepada wartawan di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (4/12/2024).
Ia menambahkan, kekosongan norma seperti yang terjadi di Banjarbaru tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga peluang untuk memperbaiki sistem pemilu.
"Karena memang kalau tidak ada perubahan terhadap undang-undang yang ada, kerumitannya bisa jadi akan terulang pada Pemilu maupun Pilkada yang akan datan," kata Lolly.
Baca juga: Selain Gugat Hasil Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu & DKPP
Baca juga: KPU Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilkada Banjarbaru 2024, Ini Jumlah Total Suara Sah dan Tidak
Bawaslu berharap pemerintah dan DPR dapat segera menginisiasi pembaruan regulasi agar proses demokrasi ke depan berjalan lebih baik, inklusif, dan minim polemik.
Sebelumnya Lolly Suhenty, memberikan penjelasan terkait Pilkada Banjarbaru yang dimenangkan calon tunggal dengan 100 persen suara akibat diskualifikasi lawan.
"Kalau Banjarbaru itu, kan, prosesnya adalah laporan yang masuk ke Bawaslu di provinsi, lalu diproses, lalu kemudian ujungnya adalah seperti itu. Rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU," jelas Lolly di Pulau Bintan, Kepulauan Bintan, Rabu (4/12/2024).
Menurut Lolly, Bawaslu bekerja berdasarkan norma dan regulasi. Setiap laporan yang diterima diproses sesuai aturan.

Hasilnya, keputusan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU.
Ia menambahkan, bagi pihak yang merasa tidak puas, tersedia jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.
"Sehingga ketika proses ini berjalan sesuai norma, harusnya bisa diterima semua orang," kata Lolly.
Pada Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono memenangkan 100 persen suara.
Fenomena ini terjadi karena pasangan lawan mereka didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu akibat pelanggaran aturan pemilu.
Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
![]() |
---|
Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.