Pilkada Banjarbaru 2024

Sorot Hasil Pilkada Banjarbaru 2024, Bawaslu RI Harap DPR RI Revisi Undang-undang

Polemik hasil Pilkada Banjarbaru yang sepenuhnya dimenangkan calon tunggal 100 persen menjadi refleksi penting bagi sistem pemilu di Indonesia.

|
Editor: Rahmadhani
Rizal untuk BPost
Erna Lisa Halaby bersama suami dan anaknya, memperlihatkan surat suara yang sudah mereka coblos di TPS 026, Jl Scorpio Raya, Sungai Besar, Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Polemik hasil Pilkada Banjarbaru yang sepenuhnya dimenangkan calon tunggal 100 persen menjadi refleksi penting bagi sistem pemilu di Indonesia. 

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan situasi tersebut terjadi karena KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu sesuai norma dan regulasi yang ada.

Menurut Lolly, revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sangat dibutuhkan untuk mengatasi kekosongan aturan yang berpotensi menimbulkan kerumitan serupa. 

"Mudah-mudahan saja para wakil rakyat yang ada di DPR kemudian memang memprioritaskan benar-benar untuk melakukan revisi," ujar Lolly kepada wartawan di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (4/12/2024).

Ia menambahkan, kekosongan norma seperti yang terjadi di Banjarbaru tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga peluang untuk memperbaiki sistem pemilu. 

"Karena memang kalau tidak ada perubahan terhadap undang-undang yang ada, kerumitannya bisa jadi akan terulang pada Pemilu maupun Pilkada yang akan datan," kata Lolly.

Baca juga: Selain Gugat Hasil Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu & DKPP

Baca juga: KPU Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilkada Banjarbaru 2024, Ini Jumlah Total Suara Sah dan Tidak

Bawaslu berharap pemerintah dan DPR dapat segera menginisiasi pembaruan regulasi agar proses demokrasi ke depan berjalan lebih baik, inklusif, dan minim polemik.

Sebelumnya Lolly Suhenty, memberikan penjelasan terkait Pilkada Banjarbaru yang dimenangkan calon tunggal dengan 100 persen suara akibat diskualifikasi lawan. 

"Kalau Banjarbaru itu, kan, prosesnya adalah laporan yang masuk ke Bawaslu di provinsi, lalu diproses, lalu kemudian ujungnya adalah seperti itu. Rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU," jelas Lolly di Pulau Bintan, Kepulauan Bintan, Rabu (4/12/2024). 

Menurut Lolly, Bawaslu bekerja berdasarkan norma dan regulasi. Setiap laporan yang diterima diproses sesuai aturan.

Ketua bersama anggota KPU Banjarbaru, saat menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Banjarbaru 2024
Ketua bersama anggota KPU Banjarbaru, saat menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Banjarbaru 2024 ((Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) )

Hasilnya, keputusan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU. 

Ia menambahkan, bagi pihak yang merasa tidak puas, tersedia jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.

"Sehingga ketika proses ini berjalan sesuai norma, harusnya bisa diterima semua orang," kata Lolly.

Pada Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono memenangkan 100 persen suara. 

Fenomena ini terjadi karena pasangan lawan mereka didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu akibat pelanggaran aturan pemilu. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved