Tajuk
Beban Baru Opsen Pajak
SIAP-siap, Anda yang memiliki mobil pribadi akan membayar pajak lebih mahal mulai tahun depan. Sebab terhitung 5 Januari 2025, pemerintah memberlakuka
SIAP-siap, Anda yang memiliki mobil pribadi akan membayar pajak lebih mahal mulai tahun depan. Sebab terhitung 5 Januari 2025, pemerintah memberlakukan opsen pajak kendaraan.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen dikenakan atas pajak terutang dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Penerapan pajak opsen ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini disebut bertujuan meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak secara signifikan.
Opsen pajak ini juga merupakan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Besarannya ditetapkan 66 persen.
Baca juga: Jalan Alternatif Balimau Jadi Kubangan, Begini Kondisi Jalannya
Baca juga: Pembangunan Fondasi Kotabaru Tengah Disetop, Ini Yang Diprotes Warga
Dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) UU HKPD, pemerintah menetapkan bahwa opsen atas PKB dan BBNKB menjadi pungutan pemerintah kabupaten/kota, sementara opsen pajak MBLB menjadi pungutan di level pemerintah provinsi.
Terkait opsen pajak PKB dan BBNKB, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menyebutkan dari sisi tarif, sebenarnya ada penurunan. Namun, ada tambahan yang harus dibayarkan masyarakat.
Misalnya, masyarakat yang sebelumnya membayar PKB sebesar Rp1 juta, maka di tahun 2025 harus menambah 66 persen. Jadi total yang dibayar menjadi Rp1.660.000. Selisih Rp660.000 itu merupakan hak pemerintah kabupaten/kota.
Sejatinya pajak memang sebagai sumber pendapatan negara. Dengan adanya pajak, pemerintah bisa membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, melaksanakan pembangunan dan lainnya.
Namun tetap saja opsen pajak ini diprotes berbagai kalangan masyarakat karena membebani kondisi perekonomian mereka yang masih sulit. Opsen pajak ini juga diyakini bakal berdampak pada bisnis otomotif. Terlebih tahun depan pemerintah juga menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Meskipun menjadi beban baru, masyarakat hanya bisa pasrah dan menurut. Walau keberatan, namun pajak tetap harus dibayar. Meminta agar kebijakan ditinjau ulang, tentu percuma. Terlebih, kebijakan ini telah diputuskan pemerintah pusat.
Namun kita semua tentu berharap agar pemerintah bisa lebih tegas dan adil dalam menerapkan kebijakan tersebut. Jangan sampai pajak yang dipungut disalahgunakan. Pajak harus benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Penunggak-oajakkk.jpg)