Nasional

Gratis atau Bayar? Begini Prosedur Pengambilan Motor atau Mobil Bekas Kecelakaan di Kantor Polisi

Gratis atau Bayar? Begini Prosedur Pengambilan Motor atau Mobil Bekas Kecelakaan Lalulintas di Kantor Polisi

Editor: Rahmadhani
Elfike Reputri untuk BPost
Ilustrasi - PETUGAS melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas di jalan raya Desa Alur Kecamatan Jorong di depan rumah makan, Kamis (22/8/2024) sore. BEGINILAH kondisi kendaraan roda dua yang terlibat laka lantas di jalan raya Desa Alur, Kamis (22/8) sore. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Di media sosial, kembali ramai diperbincangkan tentang biaya pengambilan motor atau mobil bekas kecelakaan lalulintas yang kemudian disita dan disimpan di kantor polisi.

Hal ini makin ramai setelah banyak netizen yang kemudian menceritakan pengalamannya masing-masing dalam mengambil motor atau mobil bekas kecelakaan yang disita polisi.

Keriuhan ini bermula dari akun X @Catatan_ali7 yang membagikan cuitan tentang kebingungannya soal prosedur pengambilan motor atau mobil bekas kecelakaan yang disita pihak kepolisian.

"Gua sampai sekarang masih bingung

Saat kita kecelakaan, motor kita diangkut terus pasca kecelakaan kita mau ambil  motor disuruh nebus sekian

Itu konsepnya gimana ?

orang sudah terkena musibah masih disuruh pusing mikir cari uang untuk nebus motor kita bekas kecelakaan," tulisnya yang dikutip Banjarmasinpost.co.id, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Kapolri Perintahkan Cepat atau Lambat Tangkap Fredy Pratama, Dua Jenderal Dapat Tugas Khusus

Baca juga: Update Kapal TB Bina 208 Tenggelam di Perairan Tabuneo Kalsel, Berikut Kondisi Para Kru

Pertanyaan atau kebingungan tentang prosedur pengambilan motor atau mobil bekas kecelakaan lalulintas yang disita polisi sudah lama muncul, seperti yang terjadi awal tahun 2024 lalu.

Pada awal 2024 lalu lalu, Kanit Laka Sat Lantas Polres Bekasi Kota saat itu, Iptu Suwandi angkat bicara.

Ia menegaskan kalau motor yang ditahan di kantor polisi bisa diambil tanpa biaya alias gratis.

"Tentunya untuk pengambilan barang bukti itu gratis tidak dikenakan biaya apa-apa sedikit pun," tegasnya dikutip dari gridoto.com.

"Jadi silahkan saja yang penting kalau ada perkara kecelakaan lalu lintas untuk musyawarah dulu," tambahnya.

"Sementara kalau tilang untuk segera diselesaikan terlebih dahulu lalu monggo segera diambil," papar Suwandi pada Sabtu (27/4/2024).

"Silahkan kordinasi dengan penyidiknya. Sementara kami dari Sat Lantas Polres Metro Bekasi untuk pengeluaran kendaraan baik tilang atau barang bukti laka tidak dipungut biaya," ucapnya lagi.

Diketahui ratusan kendaraan menumpuk di tempat penampungan laka lantas dan tilang Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Halaman
12
Sumber: Gridmotor.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved