Pilkada Banjarbaru 2024
Empat Gugatan Terhadap Hasil Pilkada Banjarbaru Diajukan ke MK, Berikut Daftar Pemohon
Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024 memicu empat gugatan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024 memicu empat gugatan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, empat pihak telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru 2024.
Pertama, ada nama Said Abdullah. Mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru ini mendaftarkan permohonan dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kedua, Hamdan Eko Bunyamin dkk. Permohonan ini diajukan dengan nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ketiga, ada Udiansyah dan Abd Karim, engan nomor permohonan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Keduanya menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Baca juga: Minta Pilkada Banjarbaru Diulang, Tim Haram Manyarah Resmi Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Sorot Hasil Pilkada Banjarbaru 2024, Bawaslu RI Harap DPR RI Revisi Undang-undang
Keempat, atas nama Muhammad Arifin. Permohonannya tercatat dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Muhammad Arifin, salah satu pemohon, mengungkapkan alasan di balik pengajuan gugatan tersebut. Ia merasa kondisi Pilkada Banjarbaru tidak mencerminkan prinsip keadilan.
"Sebagai warga Kalsel, saya berkomitmen memastikan pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan integritas," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi di Banjarbaru.
"Demokrasi yang sehat membutuhkan pengawalan yang konsisten agar hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat," tambahnya.
Kondisi Pilkada di Ibu Kota Provinsi Kalsel memantik reaksi warga sipil untuk membentuk sebuah gerakan bernama Tim Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah).
Tim yang digawangi Muhammad Pazri tersebut resmi mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru ke MK pada Rabu (4/12/2024).
Permohonan dengan Nomor Registrasi 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut diajukan langsung oleh Prof Denny Indrayana dan Muhamad Pazri, didampingi tim hukum Banjarbaru Hanyar.
Muhamad Pazri menjelaskan, permohonan ini terkait dugaan pelanggaran hak konstitusional dalam Pilkada Kota Banjarbaru.
"Pilkada seharusnya dilaksanakan dengan opsi pasangan calon (paslon) melawan kolom kosong. Namun, mekanisme tersebut diabaikan, meskipun suara kolom kosong melebihi suara paslon nomor urut 1 dalam hasil Pilkada," ujarnya.
Tim Hukum menilai bahwa hak konstitusional warga Banjarbaru sebagai pemilih telah dilanggar, sehingga meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka.
"Pertama, memenangkan kolom kosong, yang berdampak pada pelaksanaan Pilkada ulang pada tahun 2025, atau memerintahkan pemungutan suara ulang dengan mekanisme paslon melawan kolom kosong," tutur Pazri.
Denny Indrayana menambahkan, kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan dengan Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur opsi kolom kosong saat hanya ada satu paslon.
"Kami mengajukan permohonan ini demi menjaga integritas demokrasi dan kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945," tegasnya.
Tim hukum Banjarbaru Hanyar menyatakan, permohonan ini merujuk pada beberapa putusan MK sebelumnya.
Yakni Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, Putusan Nomor 14/PUU-XVII/2019, serta Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Hasil Pleno Pilkada Banjarbaru 2024, KPU Tetapkan Perolehan Suara Sah Lisa-Wartono 36.135
Berdasarkan fakta tersebut, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan sepenuhnya.
Kedua, membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada tanggal 2 Desember 2024 pukul 22.00 Wita.
Kemudian, menyatakan hasil suara sah kolom kosong sebanyak 78.736 suara dari total 114.871 suara.
Keempat, meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada ulang pada September 2025 atau memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mekanisme melawan kolom kosong. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Pilkada Banjarbaru
Mahkamah Konstitusi (MK)
Denny Indrayana
Said Abdullah
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
![]() |
---|
Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.