Pilkada Banjarbaru 2024

Empat Gugatan Terhadap Hasil Pilkada Banjarbaru Diajukan ke MK, Berikut Daftar Pemohon

Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024 memicu empat gugatan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar untuk Bpost
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/12/2024) di Jakarta. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024 memicu empat gugatan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, empat pihak telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru 2024.

Pertama, ada nama Said Abdullah. Mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru ini mendaftarkan permohonan dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kedua, Hamdan Eko Bunyamin dkk. Permohonan ini diajukan dengan nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Ketiga, ada Udiansyah dan Abd Karim, engan nomor permohonan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Keduanya menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Minta Pilkada Banjarbaru Diulang, Tim Haram Manyarah Resmi Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Sorot Hasil Pilkada Banjarbaru 2024, Bawaslu RI Harap DPR RI Revisi Undang-undang

Keempat, atas nama Muhammad Arifin. Permohonannya tercatat dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Muhammad Arifin, salah satu pemohon, mengungkapkan alasan di balik pengajuan gugatan tersebut. Ia merasa kondisi Pilkada Banjarbaru tidak mencerminkan prinsip keadilan.

"Sebagai warga Kalsel, saya berkomitmen memastikan pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan integritas," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (6/12/2024).

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi di Banjarbaru.

 "Demokrasi yang sehat membutuhkan pengawalan yang konsisten agar hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat," tambahnya.

Kondisi Pilkada di Ibu Kota Provinsi Kalsel memantik reaksi warga sipil untuk membentuk sebuah gerakan bernama Tim Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah).

Tim yang digawangi Muhammad Pazri tersebut resmi mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru ke  MK pada Rabu (4/12/2024).

Permohonan dengan Nomor Registrasi 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut diajukan langsung oleh Prof Denny Indrayana dan Muhamad Pazri, didampingi tim hukum Banjarbaru Hanyar.

Muhamad Pazri menjelaskan, permohonan ini terkait dugaan pelanggaran hak konstitusional dalam Pilkada Kota Banjarbaru.

"Pilkada seharusnya dilaksanakan dengan opsi pasangan calon (paslon) melawan kolom kosong. Namun, mekanisme tersebut diabaikan, meskipun suara kolom kosong melebihi suara paslon nomor urut 1 dalam hasil Pilkada," ujarnya.

Tim Hukum menilai bahwa hak konstitusional warga Banjarbaru sebagai pemilih telah dilanggar, sehingga meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka.

"Pertama, memenangkan kolom kosong, yang berdampak pada pelaksanaan Pilkada ulang pada tahun 2025, atau memerintahkan pemungutan suara ulang dengan mekanisme paslon melawan kolom kosong," tutur Pazri.

Denny Indrayana menambahkan, kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan dengan Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur opsi kolom kosong saat hanya ada satu paslon.

"Kami mengajukan permohonan ini demi menjaga integritas demokrasi dan kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945," tegasnya.

Tim hukum Banjarbaru Hanyar menyatakan, permohonan ini merujuk pada beberapa putusan MK sebelumnya.

Yakni Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, Putusan Nomor 14/PUU-XVII/2019, serta Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Hasil Pleno Pilkada Banjarbaru 2024, KPU Tetapkan Perolehan Suara Sah Lisa-Wartono 36.135

Berdasarkan fakta tersebut, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan sepenuhnya.

Kedua, membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada tanggal 2 Desember 2024 pukul 22.00 Wita.

Kemudian, menyatakan hasil suara sah kolom kosong sebanyak 78.736 suara dari total 114.871 suara.

Keempat, meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada ulang pada September 2025 atau memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mekanisme melawan kolom kosong. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved