Berita kotabaru

Buruh Kotabaru Lega Sambut UMSK 2025, Begini Rinciannya

Setelah sempat alot berlangsung, akhirnya ada rekomendasi angka Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Kotabaru untuk 2025.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
Aksi buruh dalam Serbusaka di Kotabaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Setelah sempat alot berlangsung, akhirnya ada rekomendasi angka Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Kotabaru untuk 2025.

Setidaknya ada tiga sektor yang akan diterapkan UMSK pada 2025 nanti di Kabupaten Kotabaru, di antaranya sektor pertambangan batubara, sektor Industri Minyak Mentah/Murni Kelapa Sawit (CPO) dan minyak goreng kelapa sawit, serta sektor perkebunan kelapa sawit.

Besaran kenaikan yang direkomendasikan Dewan Pengupahan yakni  Rp 9.996 untuk sektor pertambangan batu bara.

Angka ini merupakan tambahan dari UMK Kotabaru 2025 yang sudah ditetapkan, sehingga menjadi Rp 3.653.000.

Kemudian untuk sektor Industri Minyak Mentah/Murni Kelapa Sawit (CPO) dan minyak goreng kelapa sawit, serta perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.000, sehingga menjadi Rp 3.646.004.

Angka rekomendasi ini sudah berdasarkan hasil musyawarah untuk mufakat bersama yang dilakukan do Kantor Disnakertrans Kotabaru, Selasa (17/12/2024).

Dikatakan Salasudin, anggota Serikat Buruh Kelapa Sawit Kalimantan (Serbusaka), pihaknya mengaku lega dengan adanya rekomendasi ini.

Perjuangan sepanjang tiga tahun ini akhirnya berujung hasil yang baik, sehingga patut disyukuri.
"Karena tebet kami lahirnya UMSK Kotabaru, berapa pun angkanya, pun jika tidak sesuai tuntutan Rp10.000 juga tidak begitu dipermasalahkan," ujarnya, Rabu (18/12/2024).
 
Pihaknya juga merasa waktu yang tepat didesak tahun ini, bahkan di sepekan terakhir setelah UMSP Kalsel ditetapkan.

Sementara, Sekjen SPSI DPC Kotabaru, Dwi, turut menyambut antusias hasil dari panjangnya pembahasan, setelah menggelar aksi, hingga RDP dan musyawarah di hari hari berikutnya. "Berikutnya kami menunggu untuk disahkan Gubernur Kalsel," ucapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved