Opini Publik

Pilkada oleh DPRD, Disorientasi Demokrasi

PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkapkan wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik itu gubernur, bupati maupun wali kota kembali melalui DPRD

Tayang:
Editor: Hari Widodo
Foto Ist
Joko Riyanto, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. 

Oleh: Joko Riyanto, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

BANJARMASINPOST.CO.ID - PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkapkan wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik itu gubernur, bupati maupun wali kota kembali melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal tersebut disampaikannya saat berpidato pada puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar, Kamis (12/12/2024) malam.

Alasan utamanya adalah bisa menghemat keuangan negara. Alasan lainnya adalah pilkada secara langsung membuat pesertanya juga harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit (Tajuk Banjarmasin Post, 16 Desember 2024).

Hemat saya, sebuah langkah mundur jika hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung diganti melalui DPRD.

 Wacana menyerahkan pengisian jabatan kepala daerah oleh DPRD tidak hanya kurang demokratis, tapi juga mengundang praktik suap yang lebih berbahaya. Tidak ada jaminan politik uang dan politik dagang sapi di DPRD akan dapat dibendung atau diminimalisasi. Tentu saja anggaran pilkada, khususnya yang akan dikeluarkan calon akan menjadi pemicu sikap koruptif kepala daerah terpilih.

 Sulit berharap paradigma kepemimpinan daerah berubah menjadi semakin demokratis, peka terhadap persoalan rakyat, partisipatif dalam pengambilan kebijakan, transparan dalam anggaran, dan akuntabel dalam tugas dan kewajiban.

Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, gaya pemerintahan akan kembali pada masa orde baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Ini jelas sangat menyakiti hati rakyat yang telah beberapa kali berhasil memilih langsung kepala daerah.

Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD sama dengan mengkhianati reformasi yang bertahun-tahun diperjuangkan.

Para penggagas wacana ini hendaknya tidak selalu membenturkan proses demokrasi yang sudah berjalan baik dengan aspek pertimbangan pragmatis, seperti mahalnya biaya pemilihan langsung kepala daerah, budaya politik uang, timbulnya konflik horizontal, pemerintahan yang tidak bersih, hingga banyak kepada daerah terjerat kasus korupsi.

Kepala daerah dipilih DPRD juga tidak sejalan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan aturan itu, gubernur dipilih langsung.

 Makna frasa “dipilih secara demokratis” haruslah dimaknai dipilih langsung dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang merupakan implementasi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD.

Bagaimanapun, mekanisme pilkada melalui DPRD akan menyingkirkan kedaulatan rakyat dalam menentukan dan memilih pemimpin daerah. Bisa dipastikan bahwa pemilihan dengan sistem perwakilan sering kali mengingkari pemikiran, kedaulatan rakyat, dan proses demokrasi.

Karena itu, gagasan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD sejatinya bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang, dan semangat demokrasi. Gagasan tersebut sangat disayangkan seiring dengan demokrasi yang telah menjadi paradigma politik global dewasa ini.

Bisa dibayangkan, animo masyarakat yang begitu tinggi atas penyelenggaraan pilkada langsung tiba-tiba harus terhenti di tengah jalan. Demokrasi mengilhami terwujudnya keadilan dan persamaan. Kita khawatir, bila gagasan kepala daerah dipilih oleh DPRD, itu tidak menyelesaikan masalah, namun justru memperbanyak masalah.

Jika pilkada secara langsung ditiadakan, akan muncul anggapan disorientasi demokrasi atau kemunduran. Kondisi hasil perubahan pun tetap rawan politik uang.

Peredaran politik uang di dalam proses itu akan menjadi semakin kuat. Sebab, jika nanti DPRD yang diberi wewenang memilih kepala daerah, tentu akan mematok harga. Adagium “Power tends to corrupt, and absolute power corrupted absolutely” yang pernah dilontarkan sejarawan Inggris, Lord Acton, bahwa watak dasar kekuasaan itu memiliki kecenderungan untuk korup tampak menemukan relevansinya.

Pelajaran menarik ketika di era Presiden SBY yang ingin mengubah pilkada langsung menjadi tak langsung melalui DPRD dengan revisi UU Pilkada tahun 2014. Namun, rakyat dan pegiat demokrasi menentang pilkada lewat DPRD. Akhirnya, Presiden SBY menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

 Perppu ini mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kedua, Perppu Nomor 2/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perppu kedua ini menghapus tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah. SBY sadar bahwa pilkada oleh DPRD tidak sesuai prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Alasan mahalnya ongkos politik penyelenggaraan pilkada adalah alasan yang tidak bisa menjustifikasi kepala daerah oleh DPRD. Saat ini, belum ada penelitian ilmiah yang bisa memastikan bahwa biaya pilkada oleh DPRD jauh lebih efisien daripada pilkada langsung.

Tidak ada yang bisa menjamin bahwa ongkos politik “tidak resmi” untuk “membeli perahu” partai di DPRD jauh lebih sedikit ketimbang penyelenggaraan pemilihan langsung oleh rakyat. Terkait mahalnya biaya politik pilgub karena pencitraan dan ketidakpercayaan diri masing-masing calon.

Mereka memainkan uang untuk meraih semuanya, setelah terpilih baru mereka memikirkan bagaimana mengembalikan uang yang telah dikeluarkan agar cepat BEP (break event point). Faktor lain yang menyebabkan biaya tinggi pilkada langsung, katanya menguatnya praktik politik uang.

Larangan praktik politik uang memang sudah ada, namun di sisi penegakannya masih lemah sehingga praktik tak terpuji yang dilakukan calon dan pemilih ini terus berlangsung.

Sistem demokrasi perwakilan lebih banyak meletakkan kuasa untuk menentukan rekruitmen politik di tangan segelintir orang di DPRD (oligarki). Sistem ini jelas akan menutup ruang partisipasi bagi warga dalam proses demokrasi dan menentukan kepemimpinan politik di tingkat lokal. Karena itu, bagaimana pun proses pilkada langsung harus tetap dipertahankan.

 Proses ketatanegaraan dan suksesi kepemimpinan lokal berjalan dalam kaidah yang benar dengan pilkada langsung. Terbukti pilkada langsung dapat menghasilkan pemimpin yang berlegitimasi dan berkualitas. Kemakmuran daerah salah satunya bergantung pada kepala daerah. Jika ingin daerah menikmati kesejahteraan penuh kemakmuran berilah mereka kemudahan untuk memilih pemimpinnya dengan langsung, umum, bebas, dan rahasis tanpa terbelenggu politik uang, iming-iming menggiurkan, dan permainan elite politik. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved