Pilkada Kalsel 2024

Termasuk Lima dari Kalsel, ini Jadwal Sidang MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada 2024

Ketua MK Suhartoyo menyebut sidang gugatan terkait sengketa hasil Pilkada 2024, termasuk lima dari Kalsel (Banjar dan Banjarbaru) digelar Januari 2025

Editor: Rahmadhani
Kompas.com
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Dari Kalsel, tercatat ada ada lima laporan ke MK terkait sengketa Hasil Pilkada 2024. Lima laporan itu terdiri dari dua daerah, yakni hasil Pilkada Kabupaten Banjar dan Pilkada Banjarbaru. 

"Pilkada seharusnya dilaksanakan dengan opsi pasangan calon (paslon) melawan kolom kosong. Namun, mekanisme tersebut diabaikan, meskipun suara kolom kosong melebihi suara paslon nomor urut 1 dalam hasil Pilkada," ujarnya.

Tim Hukum menilai bahwa hak konstitusional warga Banjarbaru sebagai pemilih telah dilanggar, sehingga meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka.

"Pertama, memenangkan kolom kosong, yang berdampak pada pelaksanaan Pilkada ulang pada tahun 2025, atau memerintahkan pemungutan suara ulang dengan mekanisme paslon melawan kolom kosong," tutur Pazri.

Denny Indrayana menambahkan, kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan dengan Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur opsi kolom kosong saat hanya ada satu paslon.

"Kami mengajukan permohonan ini demi menjaga integritas demokrasi dan kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945," tegasnya.

Para paslon Pilkada Banjarbaru 2024 sebelum KPU akhirnya diskualifikasi Aditya-Said
Para paslon Pilkada Banjarbaru 2024 sebelum KPU akhirnya diskualifikasi Aditya-Said (Dok BPost)

Tim hukum Banjarbaru Hanyar menyatakan, permohonan ini merujuk pada beberapa putusan MK sebelumnya.

Yakni Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, Putusan Nomor 14/PUU-XVII/2019, serta Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan fakta tersebut, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan sepenuhnya.

Kedua, membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada tanggal 2 Desember 2024 pukul 22.00 Wita.

Kemudian, menyatakan hasil suara sah kolom kosong sebanyak 78.736 suara dari total 114.871 suara.

Keempat, meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada ulang pada September 2025 atau memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mekanisme melawan kolom kosong. 

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved