Berita Banjarmasin

Perayaan Tahun Baru di Banjarmasin, Petasan dan Kembang Api Dilarang, Proyek Veteran Setop 2 Hari

Pada makam pergantian tahun kali ini penggunakan kembang api dan petasan dilarang, ini kata pihak Polresta Banjarmasin dan Wali Kota Banjarmasin

Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID/NOOR MASRIDA
Suasana perayaan pergantian tahun di Kota Banjarmasin, Minggu (1/1/2023) dini hari lalu. 

Selain itu, pihaknya ujar Indra juga akan melakukan tindakan terhadap pengguna petasan yang tidak standar dan tanpa izin.

Tidak hanya itu, aksi Balap Liar (Bali) di Ibu Kota Provinsi Kalsel, juga menjadi perhatian khusus Polres Banjarbaru pada malam pergantian tahun. Sebagai langkah antisipasi, personel Polres Banjarbaru pada malam pergantian tahun bakal melakukan patroli di sejumlah titik.

Untuk di Kabupaten Banjar areal keramaian, tidak ada berada di jantung kota. Malah kota berjuluk Serambi Mekkah itu semua stakeholder mempersiapkan acara haul.

"Operasi Lilin Intan 2024 akan berlangsung selama 13 hari, dimulai pada 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Namun, mengingat adanya kegiatan keagamaan besar di Sekumpul, Martapura, masa operasional pos pengamanan akan diperpanjang hingga 6 Januari 2025 untuk memastikan keamanan tetap terjaga," jelas Kapolres Banjar Ifan Hariyat.

Mereka, juga mengimbau kepada warga, bagi yang dari Tapin atau dari Hulu Sungai mau ke Banjarmasin untuk melintas di Jalan A Yani hindari akses di Jalan A Yani Q Mall karena macet. "Kiranya cari akses alternatif, apakah pakai Mataraman Sungai Ulin atau sebaliknya," kata dia. (sul/mel/lis/antara)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved