Tajuk

Mengatur Tata Niaga si Melon

MEMASUKI awal tahun 2025, masyarakat masih merasakan sulitnya mendapatkan elpiji 3 kilogram atau sering disebut gas melon.

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Tajuk : Mengatur si melon 

BANJARMASINPOST.CO.ID - MEMASUKI awal tahun 2025, masyarakat masih merasakan sulitnya mendapatkan elpiji 3 kilogram atau sering disebut gas melon. Harga di tingkat eceran masih tinggi. Di Kabupaten Tanahbumbu misalnya, tembus Rp 38 ribu sampai Rp 40 ribu per tabung.

Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji melon yang berlaku di Kalsel masih Rp 18.500 per tabung. Namun harga itu tidak berlaku di masyarakat, khususnya di tingkat eceran. 

Alasannya, penjual mengaku kian sulit mendapatkan pasokan. Seperti disampaikan Adriansyah, warga di Kecamatan Simpang Empat. Untuk mendapatkan gas melon, dia terpaksa membeli dari orang lain. Itu pun sudah tangan ketiga atau keempat. Jumlahnya pun tidak terlalu banyak.

Sementara itu, suplai di pangkalan juga dikeluhkan karena tidak ada kejelasan waktunya. Terkadang cepat, tapi bisa juga lambat sehingga sempat kehabisan stok. Hal ini tentu berdampak kepada masyarakat yang menjadi konsumennya. 

Tidak hanya di Banua, tapi persoalan gas elpiji juga terjadi di daerah lain. Di Jawa Timur, pemerintah daerah setempat memutuskan menaikkan HET elpiji 3 kg sebesar Rp 2.000 per tabung, dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.000. Penyesuaian harga ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024.

Sementara itu, di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur jadi sorotan karena justru mengalami kelangkaan, sehingga memicu keresahan di kalangan masyarakat. Pemerintah telah menetapkan HET sebesar Rp19.000 per tabung, tapi warga sering kali harus membeli gas dengan harga jauh lebih mahal, berkisar Rp25.000 hingga Rp40.000 per tabung. 

Untuk mengatur tata niaga gas bersubsidi itu, pemerintah sebenarnya resmi memberlakukan penjualan menggunakan KTP bagi masyarakat yang belum terdata. Hal ini dilakukan salah satunya agar penjualan gas subsidi tepat sasaran. 

Namun dengan masih terjadinya kelangkaan, ditambah tingginya harga eceran di masyarakat, menjadi bukti ada persoalan yang belum diselesaikan.

 Bahan bakar bersubsidi ini, masih bisa diselewengkan dengan cara dijual kembali oleh oknum masyarakat demi mendapat keuntungan. Harga eceran yang berkali lipat dari HET menjadi buktinya.

Karena itu, selain memastikan distribusi berjalan lancar, pengawasan dari pihak berwenang harus diperketat. Khususnya terhadap potensi penyalahgunaan barang bersubsidi tersebut. Jangan sampai, ada warga yang berhak tapi tidak bisa mendapatkan elpiji bersubsidi. Sementara, ada warga yang justru mengambil untung menjual dengan harga lebih mahal. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved