Tajuk
Zonasi atau Domisili
Untuk tahun ini , PPDB berbasis zonasi yang selama ini menjadi ‘momok’ bagi orangtua dan siswa bakal berubah, ini kata Mendikdasmen Prof Abdul Mu’ti
BANJARMASINPOST.CO.ID - PENERIMAAN peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi yang selama ini menjadi ‘momok’ bagi orangtua dan siswa bakal berubah. Pemerintah Republik Indonesia berencana mengubah sistem penerimaan siswa baru menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Meskipun sudah disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu’ti saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1), namun detail aturan baru dituangkan dalam bentuk peraturan menteri.
Pada dasarnya, perubahan paling kentara adalah pada sistem zonasi yang dihilangkan, menjadi sistem domisili. Adapun penerimaan siswa baru melalui jalur prestasi, afirmasi dan mutasi tetap ada, namun dengan sejumlah penajaman syarat dan peningkatan persentase.
Seperti pada jalur prestasi, sistem penilaian lebih luas, bukan cuma akademik dan nonakademik, tapi juga pertimbangan pengalaman kepemimpinan siswa dan organisasi. Demikian pula jalur afirmasi, persentase akan lebih tinggi dengan sasaran penyandang disabilitas dan calon siswa dari keluarga kurang mampu.
Memang, untuk mempelajari apakah sistem SPMB lebih baik dari PPDB zonasi belum diketahui, karena secara resmi belum dipublikasikan dan peraturan menteri Dikdasmen belum diterbitkan.
Tapi, setidaknya muncul secercah harapan baru dalam pola penerimaan siswa baru.
Saat masih berlaku PPDB zonasi, ada saja cara pihak-pihak yang ingin ‘mengakali’ sistem tersebut.
Misalnya, orangtua siswa mengubah domisilinya dengan alamat yang tidak sebenarnya, mengubah kartu keluarga (KK) dan KTP bahkan ada yang berani memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk masuk jalur afirmasi. Padahal, seandainya ada verifikasi detail, bisa terdeteksi mudah. Ini belum termasuk dugaan ada pula permainan lewat jalur belakang pada penerimaan siswa baru.
Perubahan sistem PPDB Zonasi menjadi SPMB domisili diharapkan bisa mengatasi masalah manipulasi data tempat tinggal yang sering terjadi sebelumnya. Dengan sistem domisili, penerimaan siswa didasarkan pada kedekatan jarak antara sekolah dan tempat tinggal siswa, bukan hanya berdasarkan wilayah administratif.
Berbeda dengan sistem zonasi yang rigid berdasarkan pembagian administratif, sistem domisili berbasis jarak memungkinkan siswa mendapatkan pilihan sekolah yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi geografisnya.
Tapi, sebaik-baik aturan, jika pengawasan tidak ketat, pasti ada celah yang bisa dilewati dengan cara-cara yang curang. Jika sekolah favorit selalu jadi buruan, maka persaingan untuk masuk pun tetap tinggi.
Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak hanya mengatur distribusi siswa, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kualitas sekolah di seluruh Indonesia agar sistem ini benar-benar memberikan dampak positif. Jika tidak, apa bedanya zonasi dan domisili? (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Peserta-PPDB-SMKN-1-Tanjung-antre-menunggu-proses-pendaftaran-PPDB.jpg)