Tajuk

Era Baru Elpiji Subsidi

MULAI Sabtu, 1 Februari 2025, PT Pertamina (Persero) resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg oleh pengecer. 

Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Aya Sugianto).
ELPIJI SUBSIDI-Warga mengantri gas melon di operasi elpiji di Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Kalsel, beberapa waktu lalu. 

MULAI Sabtu, 1 Februari 2025, PT Pertamina (Persero) resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg oleh pengecer. 

Mereka ini biasanya yang ‘membeli’ di pangkalan atau agen untuk dijual lagi di warung-warung dengan harga yang sudah dinaikkan.

Entah bagaimana hal itu bisa terjadi. Karena sesuai aturan, hanya warga tidak mampu dan terdaftar yang bisa mendapatkan di pangkalan. Itu pun jumlah pembelian dibatasi.

Nah kini, masyarakat hanya bisa membeli gas melon tersebut melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

Baca juga: Imlek dan Nilai Inklusivitas Kemanusiaan

Baca juga: Puluhan Dosen ASN Saintek Gelar Aksi di Kampus ULM Banjarmasin, Tuntut Pembayaran Tukin Dirapel

Artinya, pengecer harusnya tak bisa lagi beroperasi. Kalau pun barang masih ada, berbaik sangka saja bahwa itu stok bulan sebelumnya yang belum habis terjual.

Disampaikan, skema baru pendistribusian elpiji 3 kg diterapkan guna memutus mata rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran. Terkait itu, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus beralih menjadi pangkalan resmi. Mereka diberi waktu sebulan untuk alih status.

Agar bisa menjadi pangkalan elpiji 3 kg resmi, pengecer maupun masyarakat yang ingin berbisnis gas melon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tiap pangkalan elpiji 3 kg harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Caranya dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).

Dikutip dari situs resmi PT Pertamina (Persero), modal pangkalan elpiji adalah sekitar Rp 25 juta untuk stok 100 tabung dan isinya. Serta memiliki gudang untuk menyimpan.

Sedangkan untuk menjadi agen elpiji 3 kg, setidaknya dibutuhkan modal sekitar Rp 100 juta. Jumlah itu termasuk biaya operasional, mobil angkut, sewa tempat dan pembelian tabung gas.

Kebijakan ini bertujuan memperbaiki sistem distribusi elpiji 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna.

Berhasil atau tidak langkah ini, baru bisa diketahui pada beberapa waktu ke depan. Tapi secara hitung-hitungan mestinya berhasil. Pasalnya, cara serupa diterapkan pada pedagang obat-obatan. Pada era 90-an sampai 2000-an marak penjualan obat, baik yang berkios maupun gerobak rombong. Di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pusat para pedagang obat ini di Pasar Baru atau Pasar Cempaka.

Kala itu, mereka begitu bebas menjual aneka jenis obat, termasuk yang harusnya berdasar resep dokter. Harga yang lebih murah dibanding apotek, membuat masyarakat lebih memilih membeli di sini.

Kondisi itu membuat tidak sehat pengusaha apotek dan produsen obat-obatan resmi. Razia yang dilakukan BPOM tak bikin jera, meski pedagang didenda hingga ratusan juta Rupiah.

Sampai pada akhirnya pemerintah melegalkan mereka dengan memberikan izin dan status sebagai toko obat berizin dan jadi apotek. Cara ini terbilang berhasil. Tak ada lagi razia oleh BPOM, pedagang obat dan konsumen pun aman bertransaksi. Menarik dinanti, apakah cara ini juga sukses diterapkan untuk elpiji subsidi? Semoga saja. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved