Berita Banjarmasin
Dampak Penyegelan TPA Basirih, Sampah Menumpuk di TPS di Banjarmasin dan Ganggu Aktivitas Warga
Penutupan sekaligus penyegelan TPA Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menimbulkan sejumlah dampak bagi warga Banjarmasin.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
"Mending saya pilih jalur lain, karena biasa jam sibuk, di sana suka macet," ungkapnya.
Kini, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina telah menetapkan Banjarmasin berstatus Tanggap Darurat Sampah.
Lantas seperti apa penanganan yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selama berlakunya Tanggap Darurat Sampah?
Kepala DLH Banjarmasin, Alive Yoesfah Love menerangkan, pembuangan sampah akan tetap diarahkan dibuang ke TPA Banjarbakula.
Namun lanjutnya, DLH akan memaksimalkan keberadaan fasilitas pengelolaan sampah yang ada di Banjarmasin. Misalnya memaksimalkan depo sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
"Kita ada sekitar 16 TPS3R, itu yang akan dimaksimalkan. Dan yang dari TPS-TPS dipindahkan ke depo," katanya.
Terkait hal ini pula, para tenaga kerja yang sebelumnya bertugas di TPA Basirih pun juga akan dipindahkan untuk saat ini.
"Tenaga kerja yang di TPA kami BKO kan. Tidak lagi di TPA tapi akan melakukan pemilahan sampah," terangnya.
Di sisi lain, Alive pun berharap dalam waktu segera pihaknya bisa membangun depo sampah seperti yang sudah ada di Jalan Veteran, Banjarmasin.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat juga kita bisa memiliki depo lagi. Dan kita juga bisa melakukan pemilahan disana agar penanganan sementara bisa teratasi," katanya.
Tidak kalah penting, Alive pun mengimbau masyarakat Banjarmasin untuk bekerja sama membantu dengan cara memilah sampah sejak dari rumah masing-masing.
"Kami berharap kepada masyarakat Banjarmasin bisa memilah sampah dari rumah. Agar bisa mengurangi juga beban kita membuang sampah ke TPA Banjarbakula," katanya.
Langkah ke depannya, Alive membeberkan, diharapkan Banjarmasin pun memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
"Untuk buang sampah ke TPA Basirih sudah tidak mungkin lagi. Kecuali nanti kita bangun TPST, dimana pemilahan, pengolahan dan pemanfaatan dilakukan di sana," pungkasnya.
Penyegelan sekaligus penutupan TPA Basirih sendiri dilakukan pada 1 Februari 2025 dan sebagai bentuk sanksi administratif dari KLH.
Sanksi diberikan lantaran pembuangan sampah masih menggunakan sistem terbuka (open dumping). Padahal metode tersebut tidak dibolehkan karena kontur lahan basah dan rawa. (mel/ran)
TPA Basirih
Kementerian Lingkungan Hidup
DLH Banjarmasin
sampah di Banjarmasin
Tanggap Darurat Sampah
| Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS |
|
|---|
| Promosikan Judol di Instagram, Terdakwa Perkara ITE di Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tergiur Upah Besar, Kurir Sabu 5 Kg Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin |
|
|---|
| Terpacu Semangat Hari Sumpah Pemuda, Atlet Anggar Banjarmasin Targetkan Emas Porprov 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.