Berita Banjarmasin
Pemko Banjarmasin Bakal Keluarkan SE Jelang Ramadan, Tunggu Hasil Rapat dengan Forkopimda
Pemko Banjarmasin belum mengeluarkan SE berkaitan dengan aktivitas pelaku usaha selama Ramadan 1446 H.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, pelaku usaha yang mengelola Tempat Hiburan Malam (THM), termasuk rumah biliar, diingatkan untuk menghentikan operasional mereka.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.
Aturan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, Jumat (14/2/2025).
"Tidak ada pengecualian bagi rumah biliar termasuk THM selama bulan puasa. Tidak dibolehkan beroperasi," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pelaku usaha THM, terhadap peraturan yang berlaku sebagai bentuk penghormatan terhadap Bulan Ramadan yang merupakan waktu untuk beribadah bagi umat muslim.
Aliansyah juga menginstruksikan Satpol PP dan beberapa instansi, di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menyebarkan surat edaran kepada pemilik THM, biliar, restoran, dan depot.
"Agar masyarakat mengetahui, sehingga tidak ada alasan lagi. Karena bisa saja mereka beralasan tidak diberitahu, padahal sudah ada perdanya," tegasnya.
Meski larangan beroperasi selama Ramadan telah ditetapkan, diungkapkan Aliansyah bahwa pada tahun sebelumnya hal ini sempat menimbulkan kontroversi.
Disebabkan adanya beberapa pengusaha biliar yang meminta dispensasi, dengan alasan tempat mereka digunakan untuk latihan atlet dan bukan termasuk kategori THM.
"Tetapi selain sebagai tempat bermain atau berlatih biliar, mereka juga menjual minuman beralkohol," ujarnya.
Menghadapi situasi ini, Aliansyah berjanji akan melakukan inspeksi mendadak, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
"Semoga semua bisa saling menghormati. Pada bulan Ramadan nanti kita bisa melaksanakan ibadah dengan nyaman," ucapnya. (mel)
Perda Ramadan
Penegakan Perda Ramadan di Banjarmasin
Penegakan perda ramadan
Pemko Banjarmasin
Satpol PP Banjarmasin
| Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala, PW DMI Kalsel Gelar Sosialisasi |
|
|---|
| Jalani Sidang Dakwaan 3,1 Kg Sabu di PN Banjarmasin, Jaksa Ungkap Terdakwa Punya 3 Identitas Palsu |
|
|---|
| Bea Cukai Banjarmasin Perketat Pengawasan, Pastikan Tak Ada Masuk Pakaian Bekas Impor |
|
|---|
| Terapkan Pasal Berlapis, Dakwaan JPU Pada Sidang Perkara Narkoba 21,9 Kg Sabu di PN Banjarmasin |
|
|---|
| Pengerjaan Trotoar di Jalan Lambung Mangkurat, Bakal Ada Halte dan Kursi untuk Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.