Tajuk

Masih Ada Celah

PEMERINTAH menetapkan kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram. 

Editor: Edi Nugroho
banjarmasin post group/ mukhtar wahid
JEMUR GABAH- Ilustrasi seorang petani di Desa Malukabaulin, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanahlaut, menjemur gabah hasil panen dengan alsintan sambil memisahkan batang dari buah, (arsip 2018) 

PEMERINTAH menetapkan kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram. 

Pemerintah pun mewajibkan Perum Bulog dan seluruh penggilingan padi untuk membeli gabah sesuai HPP tersebut. 

Penggilingan padi yang membeli gabah tidak sesuai HPP bakal disanksi tegas, yakni berupa apencabutan izin usaha.

Para petani, termasuk di Banua, menyambut gembira ketentuan itu. Sebab, selama ini mereka hanya menjual ke tengkulak yang kadang mematok harga seenaknya.

Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Klaim Dapat izin Muhidin Buang Sampah di TPA Banjarbakula Sampai Pukul 22.00

Baca juga: Polsek Banjarmasin Selatan Amankan Delapan Remaja, Tiga Orang Diduga Hendak Tawuran

Namun masih ada ganjalan yang dikeluhkan. Sebab gabah dibeli Bulog dengan harga Rp 6.500 per kilogram dalam kondisi kering panen. Sementara saat kondisi cuaca buruk seperti sekarang, hal ini sulit dipenuhi karena kendala mesin pengering. Para petani pun berharap ada bantuan pemerintah untuk menyediakan fasilitas pengeringan gabah agar memudahkan.

Penerapan HPP pun perlu terus dikawal. Sebab ada tengkulak yang memberi kemudahan membeli gabah baru dipanen dengan harga Rp 5.400 per kilogram tapi tanpa perlu pengeringan. Dengan kemudahan ini, sebagian petani ada yang terpaksa menjual.

Terlebih harus diakui, banyak petani yang tidak memiliki akses langsung ke pasar yang lebih besar atau ke mekanisme perdagangan yang lebih menguntungkan seperti koperasi atau pasar resmi. Sedangkan tengkulak seringkali memiliki jaringan distribusi yang luas dan mampu membeli gabah dalam jumlah besar tanpa memerlukan usaha distribusi lebih lanjut dari petani.

Tidak semua petani memiliki fasilitas untuk menyimpan gabah dengan baik, sehingga mereka lebih memilih menjual cepat ke tengkulak agar tidak mengalami kerugian karena gabah yang rusak atau busuk jika disimpan terlalu lama.

Beberapa petani kadang juga kurang mendapatkan informasi yang jelas mengenai harga pasar yang wajar untuk gabah mereka. Tengkulak sering kali memanfaatkan ketidaktahuan ini untuk membeli dengan harga lebih rendah dari harga pasaran yang seharusnya.

Tujuan pemerintah agar Bulog membeli gabah petani dengan harga wajar tentu sangat baik. Antara lain untuk menjaga stabilitas harga gabah, meningkatkan kesejahteraan petani, memastikan ketersediaan stok pangan dan mengendalikan inflasi serta mendukung program ketahanan pangan.

Namun celah-celah ketertarikan petani ke tengkulak inilah yang perlu ditutup oleh pemerintah agar tujuan menyejahterakan petani ke depannya bisa terwujud dengan baik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved