Pilkada Banjarbaru 2024
Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 dibacakan pada hari Senin ini, simak fakta dan Kronologinya
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID – Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 akan dibacakan pada hari Senin, (24/02/2025).
Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR) sudah memasuki babak akhir.
Dilansir dari laman resmi MK, sidang MK dengan Agenda Pengucapan Putusan atas permohonan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 sudah terjadwal akan dilaksanakan pada, Senin, (24/02/2025) pukul 08.30 Wib atau Pukul 08.30 WITa.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 itu akan dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung MK RI 1, Lantai 2, Jalan Merdeka Barat, Nomor 6, Jakarta, dengan.
Hasil sidang MK terkait sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 akan sangat ditunggu warga Kota Idaman, untuk mengetahui apa langkah yang diambil selanjutnya untuk mendapatkan kepala daerah pilihan.
Baca juga: 4 Tersangka OTT KPK di PUPR Kalsel Jalani Sidang Pertama Pekan Depan, Ini Lampiran Barang Buktinya
Baca juga: Investasi Bodong Seret Oknum Bhayangkari di Kalsel Mencuat Lagi, Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Baru
Dari Kalimantan Selatan, hanya Kota Banjarbaru yang tak mengirim wakil pada pelantikan serentak kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025) lalu.
Lantas apa saja fakta menarik dari Pilkada Banjarbaru, dari latar belakang hingga kemudian berakhir dengan gugatan? Simak rangkuman singkatnya berikut ini:
Latar Belakang
Pada Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono memenangkan 100 persen suara.
Fenomena ini terjadi karena pasangan lawan mereka didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu akibat pelanggaran aturan pemilu.
Akibatnya, pasangan ini menjadi satu-satunya kandidat dan pemilih tidak memiliki alternatif pilihan lain.
Sementara, KPU Banjarbaru kemudian tidak mencetak ulang surat suara, namun tetap menggunakan surat suara yang masih memuat gambar pasangan calon yang sudah didiskualifikasi.
Jika ada pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi, maka suara tersebut dianggap tidak sah.
Sementara itu, pilihan kotak kosong atau kolom kosong untuk kasus ini tidak tersedia akibat keterbatasan regulasi.
Keadaan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, yang menyebutnya sebagai bentuk anomali demokrasi dan mempertanyakan integritas proses pilkada tersebut.
Dasar Ketua KPU

Skema Kotak Kosong dipastikan tidak berlaku pada Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
Hal itu ditegaskan secara langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Selasa (26/11/2024) siang.
Pasalnya KPU Kota Banjarbaru beracuan pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak.
Dalam keputusan itu terdapat aturan yang menyebutkan, bahwa suara dianggap tidak sah bila pilihan terdapat pada gambar, nomor maupun nama Paslon yang dibatalkan.
Adapun Paslon yang dibatalkan yaitu nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah. Artinya masyarakat Banjarbaru yang memilih Paslon tersebut suaranya dianggap tidak sah.
"Bila ada yang mencoblos Paslon yang dibatalkan, makas suara itu dianggap tidak sah," katanya dalam konferensi pers yang juga dihadiri Banjarmasinpost.co.id.
Sehingga pada Pilkada 2024 di Banjarbaru, pilihan masyarakat hanya akan dianggap sah, bila memilih Paslon nomor urut 1, yaknj Lisa-Wartono.
"Karena ini bukan mekanisme kotak kosong. Jadi berapa pun jumlah suara tidak sah nanti, yang akan dihitung tetap suara sah saja," jelasnya.
Lebih lanjut Dahtiar menjelaskan, bahwa pada perhitungan di TPS nanti hanya akan ada suara sah dan tidak sah, sesuai dengan poin nomor 5.
Dimana Kutipan poin 5. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.
"Poin 6 untuk satu diantara Paslon yang dibatalkan, beda dengan poin 5, untuk Paslonya dibatalkan," jelasnya.
Empat Gugatan
Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024 kemudian memicu empat gugatan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, empat pihak telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru 2024.
Pertama, ada nama Said Abdullah. Mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru ini mendaftarkan permohonan dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kedua, Hamdan Eko Bunyamin dkk. Permohonan ini diajukan dengan nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ketiga, ada Udiansyah dan Abd Karim, engan nomor permohonan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Keduanya menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Keempat, atas nama Muhammad Arifin. Permohonannya tercatat dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dari empat gugatan tersebut, hanya gugatan nomor 5 yang akhirnya diterima MK hingga akhirnya sidang digelar dan akan dibacakan hasilnya pada Senin (24/2/2025).
Jalannya Sidang
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru yang tidak mencetak ulang surat suara, usai mendiskualifikasi salah satu pasangan calon, menjadi materi perdebatan pada sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (7/2/2025).
Awalnya pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menyoroti kejanggalan dalam pemungutan suara Pilkada Banjarbaru 2024.
Menurut dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, pilkada yang digelar bukan lagi pemilihan, melainkan sekadar penetapan.
Dalam perkara bernomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, pemohon, Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kalimantan Selatan, menghadirkan tiga saksi ahli, salah satunya Zainal.
Zainal Arifin menilai keputusan KPU yang tetap mencantumkan dua pasangan calon dalam surat suara, meskipun salah satunya telah didiskualifikasi, bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi.
“Pemilu itu harus ada pilihan, minimal dua. Jika hanya ada satu kandidat, itu bukan pemilihan, tapi penetapan,” tegas Zainal dalam persidangan.
Dalam Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, telah didiskualifikasi. Namun, namanya tetap tercantum dalam surat suara.
Sementara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, menyatakan suara untuk pasangan calon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah, meskipun tetap tercantum dalam surat suara.

Hal ini dinilai menguntungkan pasangan calon nomor urut 1, Lisa Halaby-Wartono, karena secara otomatis menjadi satu-satunya kandidat yang sah dalam pemilihan.
Kondisi tersebut yang dikritik Zainal. Menurutnya, aturan ini berpotensi menghilangkan esensi demokrasi karena membuat hasil pemilu seolah telah ditentukan sejak awal.
Sebagai ilustrasi, Zainal menggambarkan skenario di mana 999 dari 1.000 pemilih memilih pasangan nomor urut 2, tetapi karena aturan yang berlaku, pasangan nomor urut 1 tetap dimenangkan.
“Pemilihan macam apa ini? Jika 99,99 persen rakyat tidak setuju, tapi tetap saja hasilnya ditetapkan sepihak,” kritiknya.
Dengan hanya satu pasangan yang tersisa, Lisa-Wartono dipastikan sebagai pemenang sesuai pedoman KPU RI. Berbeda dengan skema “kotak kosong,” paslon tunggal ini tidak perlu mencapai lebih dari 50 persen suara sah untuk menang, sehingga persaingan tidak relevan.
Pada sidang ini, pasangan calon nomor urut 1, Lisa Halaby-Wartono, sebagai pihak terkait, menghadirkan Heru Widodo sebagai ahli.
Heru menjelaskan, diskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada 31 Oktober 2024 memicu persoalan teknis dan anggaran bagi KPU Kota Banjarbaru.
“KPU menghadapi tantangan besar, mulai dari pencetakan ulang surat suara hingga pendistribusiannya yang memerlukan waktu lama. Bahkan, pencetakan ulang berpotensi melampaui hari pemungutan suara serentak nasional pada 27 November 2024,” ujar Heru.
Dalam dokumen jawaban yang disampaikan KPU Kota Banjarbaru, pengadaan surat suara awal menghabiskan Rp 21 juta, penyortiran dan pelipatan Rp 40 juta, serta pengepakan logistik Rp 4,8 juta.
Alur distribusi surat suara pun cukup panjang, dengan pencetakan 13 hari, pengiriman 6 hari, dan penyortiran serta pengecekan logistik memakan waktu tambahan.
Ahli lainnya, Khairul Fahmi, menekankan waktu yang tersisa setelah diskualifikasi terlalu sempit untuk mencetak ulang surat suara yang hanya menampilkan satu pasangan calon.
Ia merujuk pada Pasal 54C UU Pilkada, yang menyebutkan pemilihan calon tunggal melawan kolom kosong hanya bisa dilakukan jika ada waktu cukup sebelum hari pemungutan suara.
Namun, pihak pemohon, Muhamad Arifin menilai keputusan KPU Kota Banjarbaru sebagai bentuk malpraktik pemilu.
Dalam sidang, pemohon menghadirkan Titi Anggraini sebagai ahli. Titi menegaskan, KPU tidak boleh menggunakan alasan biaya dan waktu untuk mengabaikan aturan.
“Pilwalkot Banjarbaru telah menghilangkan opsi kolom kosong bagi pemilih. Ini manipulasi aturan yang mengorbankan hak rakyat,” tegas Titi.
Ahli lain, Bambang Eka Cahya Widodo, mengkritik keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 yang menetapkan suara pemilih yang mencoblos pasangan yang didiskualifikasi sebagai suara tidak sah.
Ia menilai KPU Kota Banjarbaru telah menempatkan keputusan administratif di atas hukum yang lebih tinggi, yakni Pasal 54C ayat (1) dan (3) UU Pilkada. (msr)
Hakim Kaget saat Ketua KPU Banjarbaru Jadi Saksi
Sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang dengan agenda pembuktian dari para saksi dan ahli yang digelar pada, Jumat, (07/02/2025) tersebut sempat diwarnai momen kagetnya Hakim Ketua Panel III, Arief Hidayat.
Hakim Arief dibuat kaget karena Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Dahtiar turut memberikan keterangan tambahan sebagai saksi dalam sidang pembuktian ini.
"Loh, Ketua KPU kok jadi memberikan keterangan tambahan? Ketua KPU kok jadi saksi itu gimana,” tanya Hakim dalam persidangan tersebut.
Arief mempertanyakan status Ketua KPU Banjarbaru karena posisi Ketua KPU Kota Banjarbaru merupakan termohon prinsipal.
“Bagaimana ini posisinya?,” ungkapnya
Menanggapi pertanyaan Hakim, Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, M Salman Darwis pun memberikan keterangan alasan mengapa Ketua KPU hadir sebagai saksi dalam sidang pembuktian ini.
Meski demikian, saat Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, M Salman Darwis ingin memberikan tanggapan, Hakim Arief langsung memotong penjelasannya.
“Keterangannya sudah didengarkan waktu (sidang sebelumnya) itu,” cetus Arief.
Arief mengatakan bahwa Ketua KPU Kota Banjarbaru sebagai pihak termohon telah diberi ruang untuk memberikan keterangan pada sidang sebelumnya.
“Kan, sudah ?. Tidak bisa, gimana ini, kacau,” tandas Ketua Majelis Hakim.
Arief mengatakan KPU Kota Banjarbaru menjadi pihak termohon telah memberikan jawaban begitu juga dengan pihak terkait dan Bawaslu telah menyampaikan keterangan pada sidang sebelumnya.
Terkait Sidang tersebut, pihak pemohon, Muhammad Arifin selaku Pemantau Pemilu melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR) hadirkan Tiga Ahli dan Satu Saksi.
Adapun tiga ahli yang dihadirkan yakni :
1. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S. H., LL.M (Pengajar Universitas Gajah Mada)
2. Titi Angraini, S. H., M. H. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Pengajar Universitas Indonesia
3. Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP., M.Si. (Ketua Bawaslu periode 2011-2012)
dan 1 orang saksi atas nama Prof. Dr. Ir. H. Udiansyah, M.S.
Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri mengatakan kesimpulan dari keterangan ahli yang telah disampaikan telah memiliki dasar hukum dan teori yang kuat.
"Ada beberapa yang sudah kami catat dari keterangan ahli kami yalni, diantaranya :
1. Menurut ahli bahwa seharusnya Pemungutan suara dapat ditunda dengan mekanisme pemungutan suara lanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pilkada
2. Menurut ahli yang namanya hak pilih adalah hak suara yang dikeluarkan haruslah bernilai
3. Menurut ahli juga dalam hal penentuan kebijakan diskresi yang harus diperhatikan adalah kepentingan umum
4. Menurut ahli juga dalam kasus tidak adanya kolom kosong maka pada dasarnya diduga telah terjadi kehilangan kedaulatan rakyat.
5. Pilkada Kota Banjarbaru diduga tidak menghormati suara rakyat.
6. Pilkada Banjarbaru 2024 dinilai bukan pemilihan, tapi langsung penetapan.
7. Terungkap juga menurut ahli bahwa kpu dan bawaslu melindungi siapa sebenarnya.
8. Secara legal standing juga pemohon sebagai pemantau pemilu tetap layak untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada Kota Banjarbaru
9. Pilkada Banjarbaru dugaan Malapraktik Pemilu yang Sempurna," bebernya.
Ditambahkan Prof Denny Indrayana bahwa pada dasarnya tim meyakini dengan adanya keterangan Saksi dan Ahli yang diperiksa pada agenda tersebut akan menjadi bukti dukung agar Perkara ini layak untuk dimenangkan.
"Harapan kami juga hakim melihat esensi dari hak pilih warga yang hilang sehingga layak untuk dimenangkan," pungkasnya.
Harapan Forum RTRW
Jelang putusan sengketa Pilkada Banjarbaru yang bakal digelar pada, Senin (24/3/2025) mendatang, Forum RTRW Banjarbaru pun turut memberikan imbauan kepada masyarakat.
Imbauan yang dimaksud kepada masyarakat Banjarbaru untuk dapat menghormati keputusan sengketa Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Marilah kita hormati putusan itu, apapun itu keputusannya. Sebagai warga Banjarbaru yang dikenal dengan kedamaianya kebersamaannya, marilah kita harus jaga keamanan dan kedamaian serta ketentraman warga Banjarbaru terkait dengan putusan tersebut," ujar Ketua Forum RTRW Banjarbaru, Sutrisno.
Ia menekankan, kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat menjaga keamanan, kedamaian serta ketentraman kondusifitas kota perihal putusan tersebut.
"Sebab bagaimana pun Kota Banjarbaru adalah kota kebanggaan kita semua, kita harus tetap jaga kedamaian dan keamanan kota," pesannya.
Dikesempatan yang sama, Forum RTRW Banjarbaru turut menggelar rapat persiapan jelang pemilihan Ketua Forum RTRW 22 Februari mendatang.
"Sudah saya sosialisasikan juga tata tertibnya, alhamdullilah sudah sepakat. Tinggal menunggu hari pelaksanaan," pungkasnya.
Ketua Tim Hanyar Minta Doa Pilkada Banjarbaru Diulang

Terkait persiapan menyambut hasil sidang MK terkait sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Dr Muhamad Pazri, S. H., M. H. kepada Banjarmasinpost.co.id, sabtu, (22/02/2025) mengakui siap untuk berhadir serta mendengarkan pembacaan putusan akhir.
"Siap Berhadir dan siap menanti Putusan MK Sengketa Pilkada Banjarbaru yang Berkeadilan tentunya," ujarnya.
Pazri mengakui bahwa perjuangan tim hingga titik akhir tentu tidak mudah.
"Alhamdulillah, kami tidak goyah dengan godaan uang, dugaan intimidasi, ancaman dan dugaan kriminalisasi baik itu kepada pemohon maupun kuasa hukum karena kita memaknai hanya takut kepada Allah SWT dan bukan kepada makhluk," ujarnya.
Ia mengatakan Tim dan sembilan hakim MK berkewajiban menjalani amanah UUD 1945 ini dengan semangat fastabiqul khairât, berlomba-lomba dalam kebaikan, untuk mewujudkan pemilu dan pilkada yang berkeadilan.
"Terimakasih banyak kepada semua tim, para pemohon Lembaga Studi Visi Nusantara (sebagai pemohon/pemberi kuasa), mari kita kawal bersama," ucapnya.
Ia pun memohon do'a kepada semua masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan.
"Perjuangan kita dikabulkan seluruhnya untuk Pilkada Kota Banjarbaru diulang serta diambil alih KPU RI pelaksanaannya," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/M Saiful Rifky/Stanislaus Sene)
Berita Banjarbaru
Hasil Sidang MK Pilkada Banjarbaru 2024
Hasil Sidang MK
Pilkada Banjarbaru 2024
Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru 2024 ke MK
Hasil Sidang Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024
Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
![]() |
---|
Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
![]() |
---|
4 Gugatan Sengketa Pilkada Banjarbaru Teregistrasi di MK, Sidang Perdana Bakal Dimulai Pekan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.