Tajuk

Mulai dari 'Nol'

Pilkada Banjarbaru memasuki babak baru. Putusan MK)dalam sidang, Senin (24/2/2025) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Tajuk : Mulai dari 'Nol'. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pilkada Banjarbaru memasuki babak baru. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang, Senin (24/2/2025) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.

MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan lembaga Studi Visi Nusantara atas nama Muhammad Arifin (pemantau Pemilu) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Banjarbaru dengan perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan menggelar PSU dengan surat suara harus memuat kotak kosong selain pasangan calon Erna Lisa Halaby - Wartono. Ibaratnya, Pilkada Banjarbaru harus mulai dari 'nol' karena mengulang lagi proses coblosan untuk menentukan pemenang.

Pada Pilkada 27 November 2024 lalu, di surat suara masih tercantum nama dan foto pasangan calon incumbent Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah. Padahal, sebelumnya pasangan ini telah didiskualifikasi oleh KPU Banjarbaru lantaran dianggap melanggar aturan Pilkada.

Pasangan Lisa-Wartono akhirnya diputuskan menang dengan perolehan 36.135 suara sah. Sedangkan suara tidak sah mencapai 78.736. Hal ini memicu ketidakpuasan sejumlah pihak, lalu muncul sejumlah gugatan ke MK. Tapi hanya satu gugatan yang berlanjut hingga diputuskan digelar PSU.

Putusan MK ini menjadi satu langkah penting dalam menjaga proses demokrasi sesuai konstitusi. Tidak ada tahapan yang terlewat serta azas keadilan tidak terabaikan karena hak pilih dan hak memilih adalah hakiki.

Bagi penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, keputusan MK ini merupakan pengingat untuk berpedoman pada aturan yang lebih tinggi. Lebih berhati-hati, cermat dalam mengambil keputusan serta awas dan bijak melihat dinamika politik setempat. Agar pelaksanaannya tidak hanya aman dan lancar, tapi juga adil serta kredibel.

Enam puluh hari waktu yang diberikan MK agar KPU Banjarbaru menggelar PSU. Ini juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berpikir, menimbang, lalu memutuskan pilihannya saat coblosan ulang nanti. Tentu saja setiap pilihan ada konsekuensi yang bakal berpengaruh pada masa depan Kota Banjarbaru dan masyarakatnya.

Masyarakat Banjarbaru juga harus tetap aktif memantau persiapan hingga pelaksanaan PSU nanti.

Jangan lupa memahami konsekuensi PSU yang hanya ada satu pasangan calon melawan kotak kosong. Jika pasangan calon yang menang maka terpilih pemimpin baru. Namun jika kotak kosong yang menang, Pilkada akan digelar ulang dengan calon baru.

Adapun bagi pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono, PSU menjadi kesempatan ulang untuk membuktikan bahwa mereka layak meraih dukungan lebih luas dan memperoleh suara lebih besar dari kotak kosong. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved