Berita Banjarmasin

Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Tukar Guling Lahan di Desa Kolam Kanan Jalani Sidang Perdana

Perkara dugaan perintangan penyidikan pada kasus tukar guling tanah atau ruislag di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya,Selasa (25/2/2025) mulai

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
TERDAKWA-Terdakwa Darmono saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (25/2/2025). 

Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama awalnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 886 juta.

Kemudian Sabtin mengajukkan banding dan hukumannya berubah menjadi penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018 dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved