Berita Tanahbumbu
Dicekoki Alkohol, Gadis 15 Tahun di Tanahbumbu Dirudapaksa ABK di Atas Kapal
Seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Kusan Hilir, Tanahbumbu berinisial DP, menjadi korban rudapaksa seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial AL
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Kusan Hilir, Tanahbumbu berinisial DP, menjadi korban rudapaksa seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial AL (23).
Pemuda asal Kecamatan Baru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan tersebut dua kali menggagahi korban berinisial DP di atas kapal.
Disampaikan oleh Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badaruddin, bahwa kejadian diperkirakan terjadi pada Rabu (22/3/2025) sekitar pukul 21.00 waktu setempat.
Hubungan korban dengan pelaku, disampaikan Badruddin adalah sebagai pacar. Awalnya mereka hanya kenal online saja melalui WhatsApp.
Baca juga: Rudapaksa Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Pria di Tanahbumbu Ini Ditangkap Petugas
Awalnya, korban izin kepada orangnya untuk keluar rumah. Dan dijemput oleh pelaku di rumah korban.
Kemudian korban dibawa oleh pelaku ke kapal. Karena AL merupakan Anak Buah Kapal (ABK).
Disana, korban sempat diajak oleh AL untuk minum Alkohol. Setelah minum barulah korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim.
DP diperkosa sebanyak dua kali oleh AL (23) di sebuah kapal di Kecamatan Kusan Hilir.
“Korban pasrah usai dipukul di muka dua kali agar menuruti keinginan AL,” ujarnya, Rabu (2/4/2025).
Baca juga: Video Rudapaksa Gadis 14 Tahun Tersebar, Tiga Remaja di Polewali Mandar Sulbar Diringkus Polisi
Keesokan harinya korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Kemudian melaporkan ke Polsek Kusan Hilir.
Usai penyelidikan, AL diringkus di sebuah rumah di Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir Selasa (1/4/2025) pukul 19.00 wita.
AL terancam dijerat dengan pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengatur ancaman pidana bagi pelaku persetubuhan dengan anak.
AL diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)
| Warga Banjarmasin Ditangkap di Tanahbumbu, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok |
|
|---|
| Ini Cara Warga Batulicin Tanahbumbu Agar Perabot Rumah Tak Rusak Terkena Banjir Rob |
|
|---|
| Bawa 9,44 Gram Sabu, Pria Asal Banjarmasin Diciduk di Jalan Serongga Tanahbumbu |
|
|---|
| Geledah Rumah di Simpang Empat Tanahbumbu, Polisi Temukan 12,32 Gram Sabu di Kamar |
|
|---|
| Gegara Pecah Ban, Truk Hilang Kendali Tabrak Tembok di Desa Kersik Putih Tanahbumbu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.