Berita Tanahbumbu

Dicekoki Alkohol, Gadis 15 Tahun di Tanahbumbu Dirudapaksa ABK di Atas Kapal

Seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Kusan Hilir, Tanahbumbu berinisial DP, menjadi korban rudapaksa seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial AL

|
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Polsek Kusan Hilir untuk BPost
RUDAPAKSA REMAJA - Pemuda berinisial AL (23) asal Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan diamankan personel Polsek Kusan Hilir Tanahbumbu. ABK Ini diamankan polisi karena diduga merudapaksa remaja 15 tahun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN -  Seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Kusan Hilir, Tanahbumbu berinisial DP, menjadi korban rudapaksa seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial AL (23).

Pemuda asal Kecamatan Baru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan tersebut dua kali menggagahi korban berinisial DP di atas kapal.

Disampaikan oleh Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badaruddin, bahwa  kejadian diperkirakan terjadi pada Rabu (22/3/2025) sekitar pukul 21.00 waktu setempat. 

Hubungan korban dengan pelaku, disampaikan Badruddin adalah sebagai pacar. Awalnya mereka hanya kenal online saja melalui WhatsApp.

Baca juga: Rudapaksa Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Pria di Tanahbumbu Ini Ditangkap Petugas 

Awalnya, korban izin kepada orangnya untuk keluar rumah. Dan dijemput oleh  pelaku di rumah korban.

Kemudian korban dibawa oleh pelaku ke kapal. Karena AL merupakan Anak Buah Kapal (ABK).

Disana, korban sempat diajak oleh AL untuk minum Alkohol. Setelah minum barulah korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim.

DP diperkosa sebanyak dua kali oleh AL (23) di sebuah kapal di Kecamatan Kusan Hilir.

“Korban pasrah usai dipukul di muka dua kali agar menuruti keinginan AL,” ujarnya, Rabu (2/4/2025).

Baca juga: Video Rudapaksa Gadis 14 Tahun Tersebar, Tiga Remaja di Polewali Mandar Sulbar Diringkus Polisi

Keesokan harinya korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Kemudian melaporkan ke Polsek Kusan Hilir.

Usai penyelidikan, AL diringkus di sebuah rumah di  Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir Selasa (1/4/2025) pukul 19.00 wita.

AL terancam dijerat dengan pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengatur ancaman pidana bagi pelaku persetubuhan dengan anak.

AL diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved