Berita Banjarmasin

Terdakwa Kurir 30 Kilogram Sabu di Banjarmasin Lolos Hukuman Mati, Sari Menangis Suami Divonis Bebas

Seorang terdakwa kurir narkoba dengan barang bukti (barbuk) sekitar 30 kilogram sabu di Banjarmasin, Amsyah Yadhi alias Yadi lolos dari hukuman mati.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
DIVONIS BEBAS - Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Yadi, Selasa (22/4/2025) di PN Banjarmasin.Terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim   

Di sisi lain Rizky Hidayat menerangkan terdakwa Yadi tidak dihadirkan dalam ruang sidang dan hanya mengikuti persidangan secara online karena sedang sakit.

"Karena sedang sakit Tubercolosis (TBC) akut, jadi tidak hadir ke ruang sidang," jelasnya.

Sementara itu Iqbal Aqli SH selaku anggota tim penasihat hukum yang mendampingi terdakwa selama persidangan menerangkan bahwa faktanya Yadi memang tidak mengetahui bahwa paket yang dibawanya berisi narkoba dalam jumlah besar.

"Putusan bebas karena mens rea tidak terbukti merupakan bentuk putusan bebas murni (vrijspraak) dalam hukum pidana, yang terjadi ketika unsur kesalahan pelaku (mens rea) tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Ini berarti bahwa terdakwa memang melakukan perbuatan (actus reus), tetapi tidak terbukti memiliki niat jahat, kesengajaan, atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," pungkasnya. (ran/sai)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved