Berita Banjarmasin
Terdakwa Kurir 30 Kilogram Sabu di Banjarmasin Lolos Hukuman Mati, Sari Menangis Suami Divonis Bebas
Seorang terdakwa kurir narkoba dengan barang bukti (barbuk) sekitar 30 kilogram sabu di Banjarmasin, Amsyah Yadhi alias Yadi lolos dari hukuman mati.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Di sisi lain Rizky Hidayat menerangkan terdakwa Yadi tidak dihadirkan dalam ruang sidang dan hanya mengikuti persidangan secara online karena sedang sakit.
"Karena sedang sakit Tubercolosis (TBC) akut, jadi tidak hadir ke ruang sidang," jelasnya.
Sementara itu Iqbal Aqli SH selaku anggota tim penasihat hukum yang mendampingi terdakwa selama persidangan menerangkan bahwa faktanya Yadi memang tidak mengetahui bahwa paket yang dibawanya berisi narkoba dalam jumlah besar.
"Putusan bebas karena mens rea tidak terbukti merupakan bentuk putusan bebas murni (vrijspraak) dalam hukum pidana, yang terjadi ketika unsur kesalahan pelaku (mens rea) tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Ini berarti bahwa terdakwa memang melakukan perbuatan (actus reus), tetapi tidak terbukti memiliki niat jahat, kesengajaan, atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," pungkasnya. (ran/sai)
| Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala, PW DMI Kalsel Gelar Sosialisasi |
|
|---|
| Jalani Sidang Dakwaan 3,1 Kg Sabu di PN Banjarmasin, Jaksa Ungkap Terdakwa Punya 3 Identitas Palsu |
|
|---|
| Bea Cukai Banjarmasin Perketat Pengawasan, Pastikan Tak Ada Masuk Pakaian Bekas Impor |
|
|---|
| Terapkan Pasal Berlapis, Dakwaan JPU Pada Sidang Perkara Narkoba 21,9 Kg Sabu di PN Banjarmasin |
|
|---|
| Pengerjaan Trotoar di Jalan Lambung Mangkurat, Bakal Ada Halte dan Kursi untuk Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.