Berita Kotabaru
Operasi Sikat Intan 2025, Polisi di Kotabaru Amankan Perempuan Muda Karena Jual Miras
Operasi Sikat Intan 2025, minuman tradisional yang memabukkan juga jadi sasaran jajaran Polres Kotabaru, petugas amankan tuak
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tak hanya peredaran minuman keras dan alkohol ilegal yang jadi target Operasi Sikat Intan 2025, minuman tradisional yang memabukkan juga jadi sasaran.
Diungkapkan Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Pulau Laut Tengah, AKP Muhamat Hari Saputro, baru-baru tadi pihaknya mengamankan warga yang menjual tuak.
Pelaku berinisial TDS (36), diamankan di rumahnya di Desa Mekarpura, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
"Dari pemeriksaan di lokasi, kami menemukan tuak yang disimpan dalam satu botol air mineral dan satu jirigen berisi sekitar 15 liter," beber Kapolsek, Minggu (11/5/2025).
Warga yang bekerja sebagai wiraswasta ini pun mengakui tuak yang ditemukan adalah miliknya yang dijual kepada warga, dengan harga Rp10.000 per liter.
Akibat ulahnya ini, TDS beserta botol dan derigen tuak diangkut ke Mapolsek Pulau Laut Tengah untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Baca juga: Jual Alkohol Ilegal Warga Kotabaru Hulu Diamankan, 20 Botol "Gajah Duduk" Jadi Bukti
Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy, Untuk Lulusan SMK,D3 dan S1, Penempatan Kalsel, Kaltim dan Jakarta
Sementara itu, ACO, perempuan muda di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, juga diamankan polisi karena kedapatan menjual miras ilegal.
Perempuan berusia 23 tahun tersebut diamankan saat berada di warungnya, setelah anggota Polsek Kelumpang Hilir melakukan pemeriksaan.
Kapolsek Kelumpang Hilir, Iptu M Rifani menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di warung milik pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi, petugas mendapati berbagai jenis minuman keras serta alkohol dalam jumlah yang cukup banyak.
"Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti. Seperti enam botol alkohol 95 persen, satu botol Newport, tiga botol Anggur Merah, dan satu miras Alexis," ujar Rifani.
Per botol, alkohol dijual ACO Rp.20.000 dan miras Rp100.000 per botol.
Ditambahkan Rifani, Operasi Sikat Intan kali ini sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Segala peredaran miras dan alkohol ilegal akan ditindaklanjuti, karena bisa memicu terganggunya keamanan bersama.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
Terapkan Strategi Hebat, BPBD Kotabaru Edukasi masyarakat dan personel Destana Sungup Kanan |
![]() |
---|
Temui Korban Terdampak Kebakaran Pasar Kemakmuran, Bupati Kotabaru Serahkan Bantuan |
![]() |
---|
Kreasi Dasadaya Teluk Gosong Kotabaru Kalsel, Hairiah Angkat Nilai Ekonomi Iwak Selangat |
![]() |
---|
Melihat Anak-anak hingga Pemuda Kotabaru Berlatih Taekwondo, Banyak Raih Prestasi Membanggakan |
![]() |
---|
Sempat Dikira Asap Dari Bakaran Rak Telur, Saksi Mata Peristiwa Kebakaran Pasar Kemakmuran Kotabaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.