Sidang MK PSU Banjarbaru

Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa PSU Banjarbaru

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Tim Hukum Hanyar

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN
SIDANG - Ilustrasi: Suasana sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa PSU Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID. BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Tim Hukum Hanyar Banjarbaru pada Rabu (14/5/2025).

Laporan tersebut menyusul dugaan kriminalisasi terhadap pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel dan pencabutan sepihak status lembaga itu sebagai pemantau pemilu.

Laporan teregistrasi dengan nomor aduan 153/01-14/SET-02/V/2025 dan diajukan Tim Hukum Hanyar selaku kuasa hukum LPRI Kalsel.

Mereka menilai KPU Kalsel telah bertindak di luar kewenangan, melanggar kode etik penyelenggara pemilu, serta mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru pada 19 April 2025.

Baca juga: Hasilnya Menentukan Degradasi! Barito vs PSM Pakai Wasit Asing, PSS Sial, Semen Padang Pincang, MU?

Baca juga: Wakil Rakyat Tala Support Pemda Raih Juara Umum Porprov XII,  Pola Makan Atlet Harus Diatur

Pencabutan status tersebut, menurut Tim Hanyar, bertujuan menggugurkan legal standing LPRI dalam mengajukan sengketa hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami melihat ada upaya sistematis untuk melemahkan hak LPRI dalam melakukan kontrol terhadap proses demokrasi. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga integritas penyelenggara pemilu,” ujar kuasa hukum LPRI Kalsel M Pazri.

Tim Hanyar menilai pernyataan Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengandung indikasi keberpihakan. Pernyataan itu berupa harapan agar tidak ada sengketa PSU Banjarbaru di MK dan pernyataan bahwa LPRI otomatis kehilangan kedudukan hukum setelah statusnya dicabut.

Dalam rapat rekapitulasi hasil PSU, KPU Kalsel selaku penyelenggara menyatakan perolehan suara pasangan  Erna Lisa Halaby-Wartono mengalahkan kolom kosong.

Pazri juga menyatakan pencabutan status tersebut tanpa proses klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan LPRI, termasuk mengenai data penghitungan suara dari 403 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diklaim valid oleh LPRI.

Tim Hanyar berharap DKPP tidak hanya melihat kasus ini dari aspek legal formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks luas tentang pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menyatakan pelaporan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara atau lembaga. Apakah isi laporan tersebut benar atau tidak, akan dibuktikan dalam proses persidangan di DKPP. “Yang pasti, KPU Kalsel mengambil keputusan berdasarkan undang-undang dan peraturan,” tegasnya.

Menindaklanjuti langkah LPRI mengajukan sengketa hasil PSU Banjarbaru, MK dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Kamis (15/5). Sidang di Gedung MKRI 1 Lantai 4 Jakarta

beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta mengesahkan alat bukti dari pemohon. Selain itu, pokok atau dalil permohonan akan disampaikan oleh pihak pemohon.

Terdapat dua permohonan gugatan yang diregistrasi oleh MK mengenai hasil PSU Pilkada Banjarbaru. Selain dari LPRI, gugatan diajukan oleh Udiansyah sebagai pemilih

Dalam permohonan, mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono, yang ditetapkan KPU Kalsel sebagai peraih suara terbanyak.

Meski Ketua LPRI Kalsel Syarifah Hayana telah ditetapkan sebagai tersangka dan status LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru telah dicabut, LPRI menyatakan tetap siap menghadapi sidang. “Insya Allah kami siap. Semua yang terjadi belakangan ini tidak akan memengaruhi proses persidangan,” ujar Kuasa Hukum LPRI, M Pazri, Rabu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved