Sidang MK PSU Banjarbaru

Link Live Streaming Sidang MK Gugatan Hasil PSU Banjarbaru Hari ini, Nasib Kemenangan Lisa-Wartono

Inilah link live streaming untuk mengetahui hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru hari ini, Kamis (15/5/2025).

|
Editor: Rahmadhani
TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN
SIDANG MK - Ilustrasi suasana sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025) lalu. Berikut link live streaming untuk mengetahui hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru hari ini, Kamis (15/5/2025), yang menentukan nasib kemenangan Lisa Halaby-Wartono. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Inilah link live streaming untuk mengetahui hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa atau gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru hari ini, Kamis (15/5/2025).

Live streaming sidang MK Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru bisa ditonton melalui YouTube Mahkamah Konstitusi.

Hari ini merupakan sidang perdana di MK terkait gugatan hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang dimenangkan pasangan Lisa Halaby-Wartono.

Untuk diketahui, ada pua permohonan gugatan atas hasil PSU Pilkada Banjarbaru telah diregistrasi MK, masing-masing dari Udiansyah (warga Banjarbaru) dan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan.

Gugatan LPRI teregistrasi dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, sementara gugatan dari Udiansyah tercatat dengan nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Berdasarkan data di laman resmi MK, disebutkan jadwal sidang MK atas gugatan hasil PSU Kota Banjarbaru yang digelar hari ini akan dimulai sejak pukul 08.30 WIB.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 4.

Baca juga: Imbas Cabut Status Pemantau LPRI di Pilkada Banjarbaru, KPU Kalsel Dilaporkan ke DKPP

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ketua LPRI Kalsel Belum Ditahan Kasus Netralitas Pemantau Pemilu

Dalam sidang perdana gugatan hasil PSU Pilkada Banjarbaru hari ini, Majelis Hakim MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta mengesahkan alat bukti dari para pemohon. Selain itu, pokok atau dalil permohonan juga akan disampaikan oleh pihak pemohon.

Terdapat dua permohonan gugatan yang telah diregistrasi oleh MK terkait hasil PSU Pilkada Banjarbaru.

Gugatan pertama diajukan oleh Udiansyah sebagai pemilih, sedangkan gugatan kedua diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan selaku lembaga pemantau pemilu.

Dalam permohonan, mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang meraih suara terbanyak dalam rekapitulasi hasil PSU.

Meski Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, telah ditetapkan sebagai tersangka dan status LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru telah dicabut, LPRI menyatakan tetap siap menghadapi sidang.

“Insya Allah kami siap. Semua yang terjadi belakangan ini tidak akan memengaruhi proses persidangan,” ujar Kuasa Hukum LPRI, M Pazri, Rabu (14/5/2025).

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru sebagai pihak termohon menyatakan telah menyiapkan seluruh dokumen dan alat bukti terkait pelaksanaan PSU yang digelar pada 19 April 2025.

Riza menambahkan, KPU telah menyiapkan dua orang kuasa hukum untuk menghadapi kedua gugatan di MK. “Ada dua lawyer yang sudah kami siapkan dalam sengketa kali ini,” ujarnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved