Sidang MK PSU Banjarbaru
Poin Penting Sidang MK Gugatan Hasil PSU Banjarbaru, Syarifah Singgung Penetapan Tersangka Dirinya
Ini hasil sidang pendahuluan PSU Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (15/5/2025), simak rangkumannya
BANAJRMASINPOST.CO.ID - Sidang pendahuluan dua permohonan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (15/5/2025).
Dua permohonan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang diajukan ke MK itu teregistrasi dengan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Syarifah Hayan yang mewakili pemantau pemilu dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).
Sedangkan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Udiansyah, warga dan pemilih di TPS 007 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Keduanya mempersoalkan pelaksanaan PSU yang tidak menyediakan opsi "kolom kosong" dalam surat suara, padahal Pilwalkot Banjarbaru hanya diikuti satu pasangan calon.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar hari ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Dalam sidang tersebut, Syarifah mengungkapkan bahwa dirinya mengalami intimidasi dan tekanan setelah mengajukan permohonan ke MK. Ia menyebut izin LPRI sebagai lembaga pemantau telah dicabut, bahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak mengerti. Menjelang sidang, KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu justru mencabut akreditasi pemantau kami dan memproses kami secara hukum. Saya merasa ini bagian dari upaya menghalangi proses hukum yang sedang kami tempuh,” ujar Syarifah di hadapan majelis hakim dikutip dari laman resmi MK.
Baca juga: Ketua LPRI Kalsel Jadi Tersangka, Denny Indrayana: Kriminalisasi Terkait Sengketa PSU Banjarbaru
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa PSU Banjarbaru
Syarifah juga menyebut adanya tekanan dari berbagai pihak agar mencabut gugatan, namun ia menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangan. “Insyaallah kami tidak akan mundur. Sekali maju, pantang menyerah melawan ketidakadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Muhamad Pazri selaku kuasa hukum para pemohon, menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama PSU. Ia menyebut ada praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, serta intimidasi terhadap pemilih dan pemantau pemilu.
“Dalam PSU Banjarbaru terjadi apa yang kami sebut DUIToktasi, yakni demokrasi yang dibajak melalui politik uang dan intimidasi,” kata Pazri.
Muhamad Pazri juga menyebut nama Ghimoyo, yang kini menjabat Direktur Utama salah satu BUMN, sebagai salah satu aktor yang diduga terlibat.
Menurut Pazri, pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono didukung oleh 13 partai politik dan memperoleh 36.135 suara sah atau 31,5 persen.
Sementara itu, suara tidak sah mencapai 78.736 atau 68,5 persen. Permohonan ini, lanjutnya, merupakan bentuk “jihad konstitusional” demi menegakkan prinsip pemilu yang luber dan jurdil.
Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon lainnya menambahkan bahwa praktik politik uang terjadi hampir di seluruh kecamatan. Ia menyoroti pernyataan Ghimoyo yang mengatakan, “dari 75.000 kita siram” yang dinilai sebagai upaya menyuap pemilih.
| Live! Putusan Sidang MK Gugatan Hasil PSU Banjarbaru Dibacakan Hari ini, Lanjut atau Dismissal? |
|
|---|
| Hasil Putusan Sidang MK Gugatan PSU Banjarbaru Dibacakan Hari Senin ini, Lanjut atau Dihentikan? |
|
|---|
| Sidang Kedua MK Terkait Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digelar Hari Selasa ini, Cek Agendanya |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa PSU Banjarbaru |
|
|---|
| Link Live Streaming Sidang MK Gugatan Hasil PSU Banjarbaru Hari ini, Nasib Kemenangan Lisa-Wartono |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Muhamad-Pazri-dan-Syarifah-Hayanan-sidang-MK-psu-pilkada-banjarbaru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.