Sidang MK PSU Banjarbaru

Live! Putusan Sidang MK Gugatan Hasil PSU Banjarbaru Dibacakan Hari ini, Lanjut atau Dismissal?

Berikut link Live streaming sidang MK Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang bisa ditonton melalui YouTube Mahkamah Konstitusi.

|
Editor: Rahmadhani
Humas MK/Bayu
SIDANG MK - Muhamad Pazri (kiri) selaku kuasa hukum dan Syarifah Hayanan (kanan) selaku Prinsipal Pemohon saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024, Kamis (15/5/2025) lalu di Ruang Sidang Panel 3 MK. Berikut link Live streaming sidang MK pembacaan putusan Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang bisa ditonton melalui YouTube Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin (26/5/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Putusan atas gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dibacakan hari ini Senin (26/5/2025).

Dilansir dari laman resmi MK, agenda sidang MK hari ini adalah pembacaan putusan atau ketetapan terhadap dua gugatan atas hasil PSU Pilkada Banjarbaru.

Sidang hari ini merupakan yang ketiga untuk memutus apakah gugatan hasil PSU Pilkada Banjarbaru ke MK ini dilanjutkan ke tahap pembuktian, atau dihentikan alias (dismissal)

Sidang putusan MK yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Gedung MK terkait gugatan hasil PSU Pilkada Banjarbaru itu dijadwalkan digelar mulai pukul 13.30 WIB.

Live streaming sidang MK Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru bisa ditonton melalui YouTube Mahkamah Konstitusi di SINI.

Sebagai informasi, dua permohonan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Syarifah Hayan yang mewakili pemantau pemilu dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). Sedangkan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Udiansyah, warga dan pemilih di TPS 007 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan. Keduanya mempersoalkan pelaksanaan PSU yang tidak menyediakan opsi "kolom kosong" dalam surat suara, padahal Pilwalkot Banjarbaru hanya diikuti satu pasangan calon

Baca juga: BREAKING NEWS! Dua Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Ditolak MK

Dalam sidang terakhir Selasa (20/5/2025), status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau Pilkada Banjarbaru menjadi sorotan utama.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan selaku Termohon mengakui telah mencabut status dan hak LPRI sebagai pemantau dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024.

Pencabutan itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru tertanggal 30 April 2025 yang menyatakan bahwa perwakilan LPRI, Syarifah Hayana, terbukti tidak netral dalam menjalankan tugas pemantauan.

“Pencabutan status dilakukan setelah Termohon memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 129 UU Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022,” ujar kuasa hukum KPU Kalsel, Raden Liani Afrianty, dalam sidang kedua perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Liani menegaskan, pencabutan status LPRI sebagai pemantau membuat lembaga tersebut tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ke MK.

“Oleh karena itu, Mahkamah memiliki cukup alasan hukum untuk menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing,” tegasnya di hadapan panel hakim yang dipimpin Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Lebih lanjut, KPU Kalsel juga menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, tidak ada keberatan yang diajukan oleh pihak mana pun, termasuk dari LPRI.

Termohon juga menegaskan tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru yang menyatakan adanya pelanggaran terkait distribusi formulir MODEL C. PEMBERITAHUAN-KWK.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved