Sidang MK PSU Banjarbaru

Live! Putusan Sidang MK Gugatan Hasil PSU Banjarbaru Dibacakan Hari ini, Lanjut atau Dismissal?

Berikut link Live streaming sidang MK Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang bisa ditonton melalui YouTube Mahkamah Konstitusi.

|
Editor: Rahmadhani
Humas MK/Bayu
SIDANG MK - Muhamad Pazri (kiri) selaku kuasa hukum dan Syarifah Hayanan (kanan) selaku Prinsipal Pemohon saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024, Kamis (15/5/2025) lalu di Ruang Sidang Panel 3 MK. Berikut link Live streaming sidang MK pembacaan putusan Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang bisa ditonton melalui YouTube Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin (26/5/2025). 

Dalam sidang yang sama, kuasa hukum pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono, Azhar Ridhanie, menolak seluruh dalil Pemohon.

Ia menyebut tuduhan praktik politik uang hingga permintaan diskualifikasi kliennya tidak berdasar.

“Dalil-dalil Pemohon lebih merupakan asumsi teoretis yang bersifat hipotetis dan tidak didasarkan pada fakta empiris yang dapat diuji,” ucap Azhar.

Ia juga membantah anggapan bahwa kliennya berada dalam lingkaran otokrasi atau oligarki.

Menurutnya, seluruh tahapan PSU telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah.

Perwakilan Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran selama PSU dengan mengimbau netralitas seluruh elemen pemerintah daerah, termasuk TNI dan Polri.

Terkait laporan pelanggaran, Ikhsan menyebut Bawaslu telah menerima dua laporan yang kemudian diregister dan diproses.

“Kami telah memanggil pelapor, dua terlapor, dan satu saksi untuk klarifikasi, serta meninjau langsung lokasi kejadian,” ungkapnya. Namun, menjelang batas akhir waktu penanganan, kedua laporan tersebut dicabut oleh pelapor.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon Syarifah Hayana menyampaikan bahwa dirinya mengalami intimidasi usai mengajukan gugatan ke MK.

Ia juga menyebut izin LPRI sebagai pemantau telah dicabut, dan dirinya kini berstatus tersangka.

Menurut Syarifah, ada tekanan dari berbagai pihak agar ia mencabut gugatan. Namun, ia menegaskan tetap akan melanjutkan perjuangannya melalui jalur hukum.

Ia juga mengklaim terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama PSU, seperti praktik politik uang, intimidasi terhadap pemilih dan pemantau, serta ketidaknetralan aparat negara.

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, hasil persidangan akan dibahas dalam Rapat Permusyaratan Hakim (RPH).

Ia mengatakan ada dua kemungkinan. “Perkara dilanjutkan dalam sidang pembuktian atau perkara ini dianggap sudah selesai dan diputus,” ujarnya.

Denny Indrayana Walk Out

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved