Sidang MK PSU Banjarbaru

Link Live Streaming Sidang MK Gugatan Hasil PSU Banjarbaru Hari ini, Nasib Kemenangan Lisa-Wartono

Inilah link live streaming untuk mengetahui hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru hari ini, Kamis (15/5/2025).

|
Editor: Rahmadhani
TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN
SIDANG MK - Ilustrasi suasana sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025) lalu. Berikut link live streaming untuk mengetahui hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru hari ini, Kamis (15/5/2025), yang menentukan nasib kemenangan Lisa Halaby-Wartono. 

Berdasarkan salinan surat resmi dari MK, sidang akan dimulai pukul 08.30 WIB dan akan membahas kedua gugatan secara bersamaan.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru akan menjadi pihak pemberi keterangan dalam sidang tersebut. Mereka akan menanggapi dugaan politik uang yang disampaikan oleh para pemohon.

“Sebagai pihak pemberi keterangan, tentu saja kami akan menyampaikan apa adanya berdasarkan hasil kerja pengawasan kami,” terang Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

Aries memastikan seluruh dokumen terkait kejadian selama pelaksanaan PSU telah disiapkan.

“Berbeda dengan KPU yang menyiapkan pengacara, kami cukup menyampaikan langsung keterangan sesuai tugas kami sebagai pengawas,” imbuhnya.

Link Streaming Sidang MK Hari ini:

LINK

LINK

DEKLARASI KEMENANGAN - Suasana deklarasi kemenangan sementara tim internal Hj Erna Lisa Halaby di kediamannya, Sabtu (19/4/2025).
DEKLARASI KEMENANGAN - Suasana deklarasi kemenangan sementara tim internal Hj Erna Lisa Halaby di kediamannya, Sabtu (19/4/2025). (Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Drama Tersangka 

Drama terjadi hanya beberapa hari menjelang sidang perdana di MK.

Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru terkait dugaan pelanggaran pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, pada Senin (12/5/2025) lalu.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim, yang menyatakan bahwa Syarifah menjadi tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kuasa hukum LPRI, Denny Indrayana, menilai penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya hukum yang tengah dilakukan kliennya.

“Syarifah, Ketua LPRI Kalsel, ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas kriminalisasi. Ancaman agar yang bersangkutan menarik permohonan sengketa PSU Banjarbaru di MK,” kata Denny, melalui pesan Whatsapp, Senin (12/5/2025).

Ia juga menyesalkan sikap diam masyarakat terhadap kasus ini dan menyebut bahwa upaya hukum tetap berlanjut di Mahkamah Konstitusi.

Denny menegaskan pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved