Sidang MK PSU Banjarbaru

Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa PSU Banjarbaru

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Tim Hukum Hanyar

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN
SIDANG - Ilustrasi: Suasana sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa PSU Banjarbaru 

Pazri juga menyatakan Tim hukum Hanyar juga mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan atas penetapan Ketua LPRI Kalsel Syarifah Hayana sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel Riza Anshar menyatakan pihaknya selaku termohon telah menyiapkan seluruh dokumen dan alat bukti serta dua kuasa hukum untuk menghadapi kedua gugatan di MK.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru akan menjadi pihak pemberi keterangan dalam sidang tersebut. Mereka akan menanggapi dugaan politik uang yang disampaikan oleh para pemohon. “Sebagai pihak pemberi keterangan, tentu saja kami akan menyampaikan apa adanya berdasarkan hasil kerja pengawasan kami,” terang Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaitul riki)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved