Tajuk
Suara Pekerja Gig
Para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online (kurol) di Indonesia menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi ini merupakan puncak protes
BANJARMASINPOST.CO.ID - BERTEPATAN dengan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa 20 Mei 2025, para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online (kurol) di Indonesia menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
Aksi ini merupakan puncak dari serangkaian protes yang dilakukan sejak April 2025, sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kondisi kerja dan perlakuan dari perusahaan aplikasi serta kurangnya perlindungan dari pemerintah.
Ada tiga tuntutan pada aksi ini, yakni adanya payung hukum yang jelas berupa regulasi resmi yang mengatur hak-hak pengumudi ojol dan kurol, batas minimal potongan aplikasi 10 persen serta penertiban sistem tarif dan penghapusan skema merugikan.
Pengemudi meminta penertiban sistem tarif yang dianggap lebih menguntungkan perusahaan dan konsumen, namun merugikan pendapatan mereka.
Sebagai bagian dari aksi protes, para pengemudi melakukan off bid massal, yaitu menghentikan penerimaan order melalui aplikasi, mulai dua hari sebelum hingga dua hari setelah tanggal 20 Mei 2025. Aksi ini bertujuan untuk melumpuhkan sistem aplikasi dan menunjukkan kekuatan kolektif para pengemudi.
Demo para ojol atau kurol ini bukan pertama kali dilakukan. Hal ini seakan menunjukkan bahwa model ekonomi digital yang selama ini disebut sebagai ‘ekonomi berbagi’ (sharing economy) ternyata menyimpan asimetri kekuasaan.
Di satu sisi, perusahaan teknologi memiliki algoritma, kontrol harga, dan kuasa atas hubungan kerja. Di sisi lain, para pengemudi berada dalam posisi rentan. Tak ada upah tetap, tak ada perlindungan sosial, dan tanpa kekuatan tawar individu.
Faktanya, di berbagai negara, pekerja gig (ekonomi serabutan, freelance, kontrak) seperti ojol dan kurir menghadapi tantangan serupa. Tidak diakui sebagai pekerja formal namun diperlakukan seperti pekerja penuh tanggung jawab. Ini menciptakan ketimpangan struktural yang dalam jangka panjang mengancam stabilitas sosial.
Mengatasi konflik ini tidak cukup hanya dengan meredam suara demo. Diperlukan pendekatan menyeluruh. Meliputi regulasi hybrid untuk ekosistem Gig Economy. Misalnya, pemerintah perlu menerbitkan UU atau Peraturan Pemerintah yang mengatur status dan perlindungan pekerja platform.
Bukan menempatkan mereka sepenuhnya sebagai karyawan atau sepenuhnya sebagai mitra, tapi menciptakan status kerja hibrida yang memiliki jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan), transparansi sistem pemutusan mitra dan standar minimum tarif maupun potongan.
Tak ketinggalan, harus dibentuk dewan tripartite sector platform yang saat ini masih belum ada. Pemerintah juga bisa mendorong keterbukaan algoritma, dan sistem penilaian pengemudi agar mereka bisa memahami dan mengantisipasi bagaimana performa mereka dinilai. Ini penting agar mereka tidak menjadi korban sistem yang tak terlihat dan tak bisa dilawan.
Demo 20 Mei 2025 bukan sekadar perlawanan, tapi panggilan untuk perubahan struktural dalam ekonomi digital. Di tengah laju cepat teknologi, kita tak boleh melupakan bahwa di balik setiap pesanan makanan atau antar-jemput, ada manusia yang bekerja keras dan berharap diperlakukan dengan adil. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tajuk-Mudik-Bijak.jpg)