Berita Banjar

Pengakuan Pembunuh Ipar di Pengaron Banjar, Sebut Menyesal dan Tak Sadar

Inipengakuan SC pelaku pembunuhan ipar di Desa Pengaron Kabupaten Banjar, mengaku tak sadar karena mabuk

|
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
PELAKU PEMBUNUHAN IPAR - Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli dengan pelaku pembunuhan di Pengaron, Jumat (20/6/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- SC, pelaku pembunuhan di Dusun Pengaron Seberang, Desa Pengaron, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, mengaku tak sadar jika yang ditusuk dan dibacoknya hingga tewas adalah iparnya sendiri yakni A. 

Hal itu terungkap saat S dihadirkan saat konferensi pers, pelaku penganiayaan yang menyebabkan menghilangnya jiwa seseorang oleh Polres Banjar di Aula SAR Mapolres Banjar, Jumat (20/6/2025). 

"Sudah gak sadar pak kalau korban itu keluarga sendiri. Karena saya mabuk waktu itu pak," kata SC saat ditanya Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli di Aula SAR Mapolres Banjar. 

Diketahui, SC diketahui menusuk A tetangganya yang juga ipar korban. 

Dia akui bahwa perbuatannya salah dan menyesal melakukan hal itu. "Iya pak saya menyesal," kata pelaku SC. 

Menurut Kapolres Fadli, SC tersebut selain ada hubungan dengan korban yakni ipar, SC adalah residivis. 

"Kini pelalu ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan menghilangnya nyawa seseorang," kata Kapolres. 

Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Pembunuhan Ipar di Pengaron Banjar Diringkus, Parang & Pisau Jadi Barang Bukti

Baca juga: DPR RI Soroti Kasus Kai Kahfi, Minta Aparat Hukum Tinjau Ulang Penanganan

Kapolres Banjar, AKBP Fadli juga mengimbau, kepada masyarakat agar tetap jaga kondusif wilayah kabupaten Banjar hindari minuman keras yang menyebabkan atau memicu tindak kriminal. 

Diketahui,  kronologi kejadian peristiwa terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. 

"Saat itu, tersangka SC sedang memotong tangkai kelapa muda menggunakan pisau. Korban, yang diketahui bernama A, yang saat itu melintas dan menegur tersangka dengan menepuk pundaknya sambil berkata, 

“Beapa ikam siang tadi hamuk-hamuk lawan anak, jangan lagi lah,” kata dia. 

Tersangka sempat menjawab, “Kada lagi aku hamuk, ya, sudah-sudah ae.” 

Namun, tersangka dipengaruhi minuman akhirnya SC lupa daratan. 
Meski korban merupakan ipar nya sendiri, karena tersangka di bawah pengaruh alkohol dia terima atas teguran tersebut. 

Baca juga: Diduga Curi 2 Motor di Martapura, Lalu Mengaku Habib di Desa Hawang HST, Pria Ini Ditangkap Polisi

lantas SC secara tiba-tiba menusukkan pisau yang sedang dipegangnya ke bagian pinggang belakang sebelah kanan korban. Pisau tersebut tertinggal di tubuh korban yang seketika jatuh ke tanah.

Tak berhenti di situ, SC kemudian mengambil sebilah parang sepanjang 53 sentimeter yang berada di meja dekat tempat jualannya.

Kemudian SC mendatangi korban dan membacok kepala korban dua kali. Bacokan pertama mengenai pipi dan telinga kanan, sedangkan bacokan kedua menghantam pipi kiri di bawah kelopak mata.

Akibat luka parah tersebut, korban sempat dilarikan ke UGD RS Ratu Zalecha oleh keluarganya. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit. 


Pelarian dan Penangkapan

Usai melakukan aksinya, tersangka SC melarikan diri ke arah Desa Mangkalawat, Kecamatan Mataraman. 

Kepolisian gabungan dari Resmob Sat Reskrim, Unit Kamneg Sat Intelkam, dan Polsek Pengaron segera melakukan pengejaran dan penyelidikan intensif.

Hingga pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 00.15 Wita, tersangka berhasil ditemukan tengah bersembunyi di sebuah pondok kebun milik warga (rumah kosong). Petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Adapun Barang Bukti yang diamankan kepolisian yakni,  1 lembar kaos motif batik biru bertuliskan “Gapurra Sunan Muria” 1 celana pendek warna biru merek Adidas. Satu bilah pisau penikam sepanjang 17 cm tanpa gagang, masih berbercak darah. Satu bilah parang bungkul sepanjang 53 sentimeter. Satu buah gagang/hulu kayu berwarna coklat muda. 

Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Banjar mengimbau masyarakat agar menjauhi atau tidak konsumsi alkohol yang bisa menyebabkan tindak kriminal. “Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang mengancam jiwa masyarakat,” tegas AKBP Dr. Fadli. 

(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved