Serambi Ummah

Adab Makan dalam Islam, Waspada Terjerumus Perbuatan Zalim

Secara syar’i, tidak diperbolehkan tamu mengambil atau membungkus makanan tanpa izin dari tuan rumah.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Mariana
Dok BPost
Wakil Sekretaris MUI Kota Banjarmasin, Abdul Hafiz menjelaskan secara syar’i, tidak diperbolehkan tamu mengambil atau membungkus makanan tanpa izin dari tuan rumah. 

Oleh: H Abdul Hafiz, M.Pd.I., Wakil Sekretaris MUI Kota Banjarmasin

BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat berada dalam sebuah majelis yang menyuguhkan aneka hidangan, seringkali ibu-ibu gelap mata.

Sebagian mereka tidak sungkan untuk membungkus hidangan yang disajikan, padahal tidak meminta izin pada empunya hajatan.

Seperti ramai berseliweran dalam video viral di medsos. Tampak perilaku ibu-ibu yang langsung memasukkan hidangan dalam tasnya.

Padahal banyak tamu lainnya belum kebagian. Atau ada pula tamu undangan yang mengambil lauk berlebihan lalu membungkusnya saat berada di sebuah pesta walimah.

Hal itu kemudian membuat empunya rumah malu, karena hidangan yang disiapkan tidak cukup untuk semua tamu.

Baca juga: Kades Kekar di Kalsel Ini Mengaku Bukan Pecandu, Tapi Sedot Sabu Sejak Tiga Tahun Lalu

Baca juga: Sempat Buron Satu Bulan Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan di Batola Mulai Disidang 

Menurut Wakil Sekretaris MUI Kota Banjarmasin, Abdul Hafiz, dalam Islam, adab dalam majelis sangat dijaga.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam mengajarkan umatnya untuk bersikap santun, tidak ribut, tidak menyinggung orang lain, dan menghormati tuan rumah maupun sesama tamu.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda,”Janganlah salah seorang dari kalian makan dengan rakus seperti hewan, tetapi hendaklah makan dengan sopan dan penuh adab.” (HR. Bukhari-Muslim).

Begitu pula dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu masuk rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nur: 27).

“Ini menunjukkan, izin dan adab adalah hal utama dalam setiap pertemuan atau majelis,” katanya, Kamis (3/7).

Secara syar’i, ujar Hafiz tidak diperbolehkan tamu mengambil atau membungkus makanan tanpa izin dari tuan rumah.

Makanan yang disajikan adalah hak milik tuan rumah, dan izin adalah syarat mutlak dalam mengambil hak orang lain.

Jika seseorang membungkus makanan tanpa seizin yang punya hajat, padahal itu belum dipersilakan, maka itu termasuk memakan sesuatu yang bukan haknya, dan ini sangat dekat dengan perbuatan zalim.

Islam sangat menjaga etika sosial. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda,”Tidak halal harta seorang Muslim bagi Muslim yang lain kecuali dengan kerelaan hati.” (HR. Ahmad). “Jadi meskipun makanan itu tampak “gratis”, tetap ada etika dan adabnya,” ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved